Pendaftar Formasi Nakes Jalur P3K Minim Peminat

Kota Batu mendapat kuota 92 P3K untuk formasi nakes dan guru pada tahun 2022. (MVoice/Pemkot Batu)

MALANGVOICE – Kota Batu mendapat kuota 92 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) pada tahun 2022. Jumlah kuota didasarkan pada keputusan Kemenpan-RB dan diteruskan ke BKPSDM Kota Batu.

Rekrutmen P3K Kota Batu dibuka sejak 10 November lalu hingga 18 November nanti. Rinciannya dibagi pada formasi tenaga kesehatan yang disediakan untuk 14 orang dan formasi guru sebanyak 78 orang.

Kepala BKPSDM Kota Batu, M Nur Adhim mengatakan, minat pendaftar terlihat masih minim pada formasi tenaga kesehatan. Lainnya halnya dengan formasi guru yang jadi perburuan.

Baca juga: Sering Bongkar Pasang Pejabat Akibatkan Lambannya Pelaksanaan Program

Baca juga: Muktamar Muhammadiyah di Gerbang Krisis di atas Krisis

Baca juga: PB Porwanas XIII Tegaskan Tugas LO Melalui Bimtek

Baca juga: Pembongkar Pasar Besar Somasi Wali Kota Batu

“Sejak hari pertama pembukaan bahkan tidak ada pendaftar. Sampai saat ini, tercatat ada 4 pendaftar formasi nakes. Sementara ada 80 pendaftar untuk formasi guru yang kuotanya dibatasi 78 pendaftar saja,” imbuh mantan Kepala Satpol PP Kota Batu itu.

Adhim menjelaskan, minimnya pendaftar tenaga kesehatan dikarenakan mereka harus mengikuti persyaratan yang berlaku. Di antaranya untuk nakes harus terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Begitu juga, guru harus terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik).

Baca juga: Kota Batu Dapat Jatah 92 Formasi P3K

Baca juga: Wali Kota Batu Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Penghapusan Pegawai Honorer

Baca juga: ASN Pemkot Batu Bakal Diklasifikasi Berdasarkan Kualitas Kinerja

“Jadi seleksi P3K tahun 2022 ini ketentuannya hanya yang terdata di dapodik khusus guru maupun SISDMK  khusus untuk nakes. Sehingga yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut tidak bisa mendaftar,” ungkap dia.

Tingginya pendaftar formasi guru, dipengaruhi juga banyak pelamar menempati kategori prioritas I hasil seleksi 2021. Kategori prioritas I bisa langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan P3K jabatan fungsional (JF) guru.

“Jika masih ada kuota lagi, maka dibuka seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III,” ujar dia.(end)