Pemkot Malang Sosialisasikan Amdalnet, Perizinan Lingkungan Kini Serba Digital, Mudah dan Ringkas

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait mekanisme persetujuan lingkungan dan penerapan sistem Amdalnet, Selasa (11/11), di Hotel Pelangi.

Kegiatan ini diikuti lebih dari 100 peserta, mulai dari pelaku usaha, perusahaan, industri, rumah sakit, hotel, hingga UMKM dan OPD terkait. Mereka diberi pemahaman tentang tata cara pengajuan dokumen lingkungan melalui sistem digital yang terhubung dengan Online Single Submission (OSS).

“Ngalam Rijik” ala Pemkot Malang di World Clean Up Day 2025, Bersih-Bersih Sungai Metro dan Tanam Pohon

DLH Kota Malang sosialisasikan pengurusan izin lingkungan Amdalnet. (Deny/MVoice)

Plh Kepala DLH Kota Malang, Raymond Gamaliel Hatigoran, menjelaskan, penerapan sistem digital ini membuat proses perizinan jauh lebih efisien.

“Dengan online, waktu dan jarak bisa dipangkas. Tidak perlu lagi tatap muka dengan petugas, cukup lewat sistem saja,” ujarnya.

Menurut Raymond, Amdalnet memegang peran penting dalam perizinan kegiatan berisiko, dari tingkat rendah hingga tinggi. Melalui sistem ini, persetujuan lingkungan diterbitkan secara digital, baik dalam bentuk SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk kegiatan berisiko rendah, maupun PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) bagi kategori UKL-UPL dengan risiko menengah.

Integrasi OSS dan Amdalnet diharapkan membuat proses perizinan lebih cepat, transparan, dan akuntabel tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Malang, Tri Santoso, menambahkan bahwa seluruh pengajuan dokumen kini dilakukan secara digital.

“Sekarang cukup kirim soft file. Sistemnya otomatis dan terhubung antara OSS dan Amdalnet,” jelasnya.

Ia menggambarkan alur kerja sistem seperti jalur lurus: pelaku usaha menginput data di OSS, diarahkan sebentar ke Amdalnet untuk proses dokumen lingkungan, lalu kembali ke OSS hingga izin usaha terbit.

Dalam mekanisme ini, DLH berperan sebagai penilai, bukan penyusun dokumen. Karena itu, kecepatan penerbitan izin tergantung pada kelengkapan dan ketepatan data dari penyusun amdal.

“Kalau datanya siap dan penyusunnya kompeten, dua sampai tiga kali sidang pembahasan sudah bisa keluar rekomendasi,” terang Trisant, sapaan akrabnya.

Pembahasan dokumen biasanya meliputi pengelolaan air limbah, Kerangka Acuan (KA), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Setelah tahap-tahap ini selesai, rekomendasi lingkungan otomatis kembali ke OSS untuk proses perizinan berikutnya.

DLH Kota Malang berharap, lewat sistem Amdalnet yang terintegrasi ini, layanan izin lingkungan semakin cepat, transparan, dan bebas praktik tatap muka yang rawan gratifikasi.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait