Pemkot Malang Pertanyakan Perampingan SKPD

HM Anton

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, tidak tergesa-gesa menerapkan perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Menurutnya, aturan mengenai hal itu saat ini masih debatable di Komisi IV DPR RI, lantaran sejumlah kepala daerah meminta klarifikasi.

“Sebetulnya masih debatable, apakah ini mau otonomi atau semi otonomi, beberapa kepala daerah sudah menyuarakan itu,” kata Anton.

Dia juga berpendapat, jika nanti ada peleburan atau pengambilalihan kewenangan SKPD tertentu oleh pemerintah pusat atau provinsi, maka aset daerah statusnya juga dipertanyakan.

“Problem lainnya adalah, kita sudah menata dengan baik beberapa program, seperti di Dispendukcapil, lalu penataan program pendidikan, dimana SMA dan SMK nantinya akan diambil provinsi, sebenarnya segalanya sudah kami programkan dengan sangat baik,” beber dia.

Masalah lainnya, jika nanti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dilebur dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maka menurut Anton akan terjadi semacam tumpang tindih pekerjaan. Satu sisi Dispenda dengan timnya menggali potensi pajak, sisi lain BPKAD pengelola keuangan.

“Harapan kita memang percayakan marwah otonomi ini kepada daerah. Saya terus terang ingin bisa melihat Kota Malang berkembang, beberapa daerah seperti Bandung, Banyuwangi Surabaya juga sudah berhasil sekarang kenapa mau diambil alih atau dileburkan,” pungkasnya.