Pemkot Malang Pasang Papan Peringatan Amankan Aset

Tim Aset Pemkot Malang saat melakukan pemasangan papan pemberitahuan. (Mvoice/Humas Kejari Kota Malang).

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang mulai menertibkan dan mengamankan aset-aset milik pemerintah setempat di beberapa titik.

Untuk mengamankan aset tersebut, tim aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, melakukan pemasangan papan pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik aset Pemkot Kota Malang.

Kasi Intel Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, dalam pemasangan papan pemberitahuan milik aset Kota .alang beberapa titik di Kota Malang tersebut, Kejari Kota Malang ikut bergantung tim aset Pemkot Malang, bersama BPN Kota Malang.

“Tadi (Rabu 22/12) kami (Tim aset Pemkot Malang) melakukan pemasangan papan pemberitahuan di beberapa titik,” ucap Eko, dalam keterangan tertulisnya, kepada Mvoice, Rabu (22/12).

Eko menjelaskan, dalam pemasangan papan pemberitahuan kali ini dilakukan di dua titik, antara lain di wilayah Kecamatan Klojen dan Kecamatan Kedungkandang.

“Kalau di Klojen tadi itu tanah seluas 7.000 m2, persisnya di Jalan Bondowoso Kelurahan Gadingkasri,” jelasnya.

Selanjutnya, Eko menerangkan, pemasangan papan tersebut juga dilakukan di Jalan Danau Sentani Raya, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang dengan luas 3.350 m2.

“Alhamdulillah, kegiatan ini berlangsung dengan lancar berkat koordinasi sinergi antara Pemkot Malang dengan Kejari Kota Malang dalam menjaga Aset Tanah milik Pemkot Kota Malang,” tegasnya.(end)