Pemkot Batu Wacanakan Perda Pembatasan Sampah Plastik dengan Wacana Pembentukan Perda

Sampah plastik berdampak pada faktor pencemaran lingkungan. Pemkot Batu mewacanakan pembentukan perda pembatasan plastik

MALANGVOICE – Pemkot Batu mewacanakan pembentukan Perda pembatasan sampah plastik untuk mengurangi beban TPA Tlekung.

Saat ini saja setiap hari rata-rata 90 ton sampah Kota Batu dikirim ke TPA Tlekung. Volume sampah akan semakin membludak ketika musim liburan tiba.

Jika tak segera ditangani secara terpadu dan holistik lambat laun TPA Tlekung kehilangan daya tampung.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu menargetkan pengurangan volume sampah 20 persen. Target itu selaras dengan visi misi kepala daerah yang dituangkan dalam RPJMD 2017-2022.

Selain itu, target tersebut juga diatur dalam Kebijakan dan Strategi Daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga daerah (Jakstrada).

“Kami menyusun program daur ulang sampah anorganik untuk mengurangi beban daya tampung TPA Tlekung,” kata Kepala DLH Kota Batu, Aries Setyawan.

Terbaru, akan membentuk Perda sampah anti plastik. Tingginya penggunaan kantong plastik oleh masyarakakat, merupakan salah satu faktor yang berkontribusi terhadap melonjaknya volume sampah. Terlebih benda ini sangat sulit untuk diurai.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menuturkan, cara ini menjadi bagian untuk menanggulangi terjadinya peningkatan volume sampah. Diakuinya memang perlu proses pembiasaan kepada masyarakat maupun pengunjung.

“Yang pasti, kami berkeinginan untuk membuat perda membatasi sampah plastik seperti di Bali. Jadi dengan adanya perda maka wisatawan dan masyarakat Kota Batu sendiri nantinya akan merasa memiliki kewajiban untuk tidak menggunakan sampah yang sulit terurai khususnya plastik,” ujar Dewanti.

Wacana pembuatan perda anti sampah plastik disambut baik Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi. Untuk melakukan penyusunan kebijakan itu, legislatif akan memulai lebih dulu dengan menggelar audiensi bersama dinas terkait.

“Kami akan segera melakukan dengar pendapat dengan dinas terkait. Hal ini dikarenakan penekanan produksi sampah, terutama plastik harus memiliki ruang gerak yang luas. Sehingga perda tersebut nantinya bisa berjalan dengan maksimal,” imbuhnya.

Persoalan sampah plastik yang berdampak pada degradasi lingkungan, turut mendorong pemerintah pusat mewacanakan cukai plastik. Ekstensifikasi objek barang kena cukai ini sekaligus untuk menggenjot dari aspek fiskal.

Selama ini pengenakan cukai hanya menyasar tiga objek, yakni etil alkhohol, minuman mengandung etil alkhohol dan produk hasil tembakau.

Secara prinsip, cukai yang merupakan pungutan negara dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Yakni, konsumsinya perlu dikendalikan.

Yang jedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.(end)