MALANGVOICE – Pemerintah Indonesia akan mengimpor sebanyak 3 juta dosis vaksin untuk menangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak.
Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Nuryani Zainuddin mengatakan, impor vaksin itu rencananya akan didatangkan pada Juni 2022 mendatang.
“Terkait penanganan wabah boleh dilakukan vaksinasi untuk memberikan kekebalan dan vaksinasi bisa diberikan di daerah wabah yang lebih prioritas, di daerah tertular, di daerah tinggi risikonya dan lainnya,” ujarnya, Selasa (31/5).
Ia juga menyampaikan, alasan pemerintah mengimpor vaksin tersebut, karena Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) belum siap memproduksi vaksin PMK. Diperkirakan Pusvetma baru bisa memproduksinya pada bulan Agustus 2022 mendatang.
“Impor vaksin mendapat rekomendasi dari Komisi Obat Hewan. Rencana vaksinasi juga akan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2014 terkait Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan,” kata dia.
Vaksin tersebut nantinya akan menyasar pada hewan ternak jenis sapi terlebih dahulu. Sebab, sapi sebagai indikator memiliki gejala klinis yang nampak dibandingkan dengan hewan ternak jenis lain, seperti kambing dan babi.
“Sehingga orang baru tahu ketika PMK menyerang sapi ada tanda gejala klinis. Yang menjadi permasalahan jika sapi sembuh masih bisa membawa virus atau menjadi carrier, ternak yang sembuh belum tentu sembuh keseluruhan,” ucap Nuryani.
Sementara itu, pihaknya kini sedang melakukan perhitungan target populasi hewan ternak yang nantinya akan menerima vaksin.
Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia minimal sebanyak 80 persen dari populasi hewan ternak yang ada harus tervaksin.
“Tiga juta vaksin diperkirakan bisa diberikan kepada 1 juta ekor sapi. Sebab, memperkuat imunitas setiap ekor sapi harus menerima dua kali vaksinasi dasar dan satu kali booster, dan vaksinasi booster dilakukan setelah vaksin kedua, setiap enam bulan sekali,” tandasnya.(end)