Pemda Perlu SOP Kebakaran Antar Instansi

Simulasi pemadaman kebakaran dalam Bimtek Pemadam Kebakaran se Jatim. (fathul)

MALANGVOICE – Kabupatan/Kota di Jawa Timur banyak yang belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanggulangan kedaruratan kebakaran antar instansi.

Kepala Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Pemadam Kebakaran Dirjen Bina Administasi Kewilayahan Kemdagri, Ramses Hutagalung, mengatakan, tidak adanya SOP ini akan membawa dampak bagi penanganan kebakaran.

“Saat ini kalau kebakaran kan malah jadi obyek wisata, warga ikut berkerumun. Ini kalau dibiarkan, saat pemadam datang akan susah mencapai titik kebakaran. Kalau bisa mencapai, waktunya lama,” papar Ramses.

Bila ada SOP antar instansi di suatu kabupaten/kota, hal-hal semacam itu bisa dicegah. Karena toleransi kecepatan penanganan oleh pemadam kebakaran, kata Ramses, hanya butuh waktu 15 menit. Lebih dari itu, kerugian akan sangat besar.

“Jadi prosesnya, misalnya ada kebakaran gedung. Yang bertanggung jawab pertama kalinya adalah pengelola gedung, dalam 10 menit pertama. Ia memadamkan swadaya, menenangkan penghuni gedung, sekaligus menghubungi petugas pemadam,” jelas Ramses.

Pemadam kebakaran perlu koordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian, TNI, termasuk PMI bila ada korban jiwa. Kepolisian dan TNI nanti akan mengurai massa di jalan mulai Kantor PMK sampai lokasi kebakaran.

Di lokasi kejadian sendiri, Satpol PP berperan vital untuk mencegah warga mendekat ke lokasi kebakaran, sekaligus memberi jalan pihak pemadam untuk melakukan tugasnya.

“Ini semua kalau tidak diatur dalam SOP yang sah, tidak dapat berjalan dengan baik. Akan ada kecanggungan antar instansi siapa berperan apa. Makanya kami sosialisasikan nanti agar tiap daerah ada SOP penanggulangan kebakaran,” tandasnya.

Kepala UPT Pemadam Kebakaran Kota Batu, Santoso Wardoyo mengakui tidak ada SOP yang dimaksud. Namun, ia menjamin koordinasi di Kota Batu sudah bagus. Tinggal meresmikan dalam bentuk SOP yang ditanda tangani Wali Kota menjadi Perwali.

“Nanti kami akan koordinasi dengan bagian hukum Pemkot Batu supaya menyiapkan peraturan ini,” tutup Santoso.-