Pelaksanaan Pilkades Pesanggrahan Kian Meruncing, Warga Layangkan Gugatan ke PTUN

Warga Desa Pesanggrahan, Kota Batu membubuhkan tanda tangan pada kain berukuran besar. Aksi itu sebagai pernyataan sikap mosi tidak percaya kepada panitia pilkades tingkat desa yang dinilai tidak transparan saat penetapan cakades. (MVoice/istimewa)

MALANGVOICE – Gejolak pelaksanaan pilkades di Desa Pesanggrahan Kota Batu kian meruncing. Sejumlah warga yang tak puas dengan hasil penetapan calon kepala desa (cakades) menggugat panitia pilkades tingkat desa ke PTUN Surabaya.

Gugatan itu teregister dengan nomor 118/G/2022/PTUN.SBY pada 12 Agustus lalu.

Pihak penggugat terdiri dari empat orang dengan atas nama Rudiyanto, Anom Suyanto, Muhammad Rofi’i dan Aris Dwi Yanto. Gugatan itu dilayangkan lantaran masyarakat menilai seleksi penetapan 5 cakades dari 9 bacakades tak transparan.

Atas dasar itu, dalam gugatannya mengajukan permohonan pembatalan penetapan lima cakades yang digelar 30 Juli lalu. Sehingga meminta agar penetapan cakades digelar ulang dan terpusat di Balai Desa Pesanggrahan.

Baca juga : Pilkades di Desa Pesanggrahan Bergejolak, Masyarakat Kecewa

Menanggapi gugatan itu, Ketua Panitia Pilkades Pesanggrahan, Faishol El Rijal tak mempermasalahkan keputusan masyarakat yang kecewa atas keputusan penetapan cakades. Karena sebelumnya, menyarankan agar warga yang tak puas bisa menempuh jalur hukum.

Dengan adanya situasi yang kurang kondusif itu, sebenarnya pihaknya sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan seluruh bacakades. Pertemuan itu guna membahas permasalahan yang terjadi. Namun sayangnya hingga saat ini belum juga menemui titik terang.

“Kami sudah menggelar pertemuan dengan Wali Kota. Dalam pertemuan itu, Bu Wali juga sudah menjelaskan apabila nilainya ada yang sama, maka dicari yang lebih berpengalaman terlebih dahulu di bidang pemerintahan,” katanya.

Baca juga : Waspadai Potensi Konflik saat Pengumuman Penetapan Cakades

Faishol menjelaskan, bahwa rangking lima yang terpilih menjadi cakades sudah berpengalaman di bidang pemerintahan. Sedangkan rangking lima lainnya atau yang memiliki nilai sama, mereka menang dari segi usia yang lebih muda. Namun kalah pengalaman di bidang pemerintahan.

“Pada intinya, dengan adanya laporan ke PTUN kami tidak mempermasalahkan. Sebelum ada perintah dari pengadilan, tahapan Pilkades serentak di Desa Pesanggrahan juga akan terus berjalan,” kata dia.

Baca juga : Ukur Kompetensi Bacakades, Penetapan Cakades di Kota Batu Digelar 30 Juli

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sekaligus panitia tingkat Kota Batu, Aditya Prasaja menyatakan, pembobotan bacakades mempertimbangkan tiga aspek, yakni pengalaman di bidang pemerintahan, jenjang pendidikan dan usia.

Pembatasan lima kandidat cakades sesuai dengan amanat dalam PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Serta Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades.

“Tahapan pelaksanaan pilkades secara rinci telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Batu nomor 188.45/63/KEP/422.012/2022 tertanggal 17 Februari 2022. Totalnya ada 20 cakades yang berkompetisi pada ajang pilkades serentak yang digelar di lima desa itu,” tutur dia.

Baca juga : 3 Petahana Rebutan Kursi di Pilkades Serentak 2022 Kota Batu

Pihaknya juga mempersilahkan jika masyarakat yang tidak puas dengan hasil penetapan Cakades Desa Pesanggrahan dan kemudian ingin menempuh jalur hukum. “Kami sudah melakukan sesuai aturan yang berlaku. Jika masyarakat ingin menempuh jalur hukum kami mempersilahkan. Yang jelas dalam penetapan ini sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam penilaian skor bacakades,” katanya.

Salah seorang warga, Muslimin menyatakan, sebelumnya juga sudah dilakukan penandatanganan mosi tidak percaya. Itu dilakukan untuk menyikapi putusan penetapan cakades yang awalnya berjumlah sembilan orang menjadi lima orang. Kejanggalan itu nampak saat pengumuman cakades, dari sembilan pendaftar bakal calon kepala desa, yang diundang dalam pengumuman putusan hanya lima orang.

“Bakal calon kepala desa yang mendaftar sebanyak sembilan orang. Sedangkan yang diundang saat putusan hanya lima orang. Ini yang jadi perhatian kami, ada apa gerangan? Karena itu, masyarakat ingin mempertanyakan hal tersebut,” tegas Muslimin.(der)