Waspadai Potensi Konflik saat Pengumuman Penetapan Cakades

Pelaksanaan pilkades di Desa Torongrejo pada 2019 lalu. (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Potensi konflik gesekan antar pendukung patut diwaspadai jelang penetapan calon kepala desa (cakades). Mengingat cakades hanya dibatasi lima kandidat saja. Sehingga bagi desa yang memiliki bakal cakades lebih dari lima kandidat, maka akan dilakukan proses seleksi oleh panitia tingkat desa.

Di Kota Batu, ada dua desa yang memiliki daftar bacakades lebih dari lima. Yakni di Desa Pesanggrahan dengan jumlah bacakades sembilan orang. Berikutnya di Desa Pandanrejo terdapat tujuh orang yang mendaftar bacakades.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DP3AP2KB, Iwan Iswanto mengatakan, pembatasan lima kandidat cakades sesuai dengan amanat dalam PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Serta Permendagri nomor 112 tahun 2016 tentang pilkades.

“Maka panitia tingkat desa harus menyampaikan secara masif kaidah aturan, seperti model pembobotannya, terutama desa peserta pilkades yang memiliki lebih lima bacakades,” tutur Iwan.

Proses seleksi dengan metode pembobotan akan diberlakukan bagi desa dengan pendaftar bacakades lebih dari lima. Metode pembobotan sebagai dasar penilaian meliputi, masa kerja di pemerintahan, usia dan jenjang pendidikan.

“Model pembobotannya harus disampaikan gamblang dan jelas oleh panitia desa. Sehingga sedini mungkin potensi konflik bisa dibendung,” ujar dia.

Penetapan cakades dan nomor urut akan diselenggarakan pada 30 Juli nanti. Sebelum memasuki tahap itu, para bacakades terlebih dulu mengikuti ujian tertulis dan wawancara. Tahapan tersebut diselenggarakan panitia pilkades tingkat kota mulai 26-27 Juli.

Pada tahun ini, ada lima desa di Kota Batu yang menyelenggarakan pilkades serentak. Meliputi Desa Pesanggrahan, Desa Pandanrejo, Desa Bulukerto, Desa Sumbergondo dan Desa Sumber Brantas.

Ia menambahkan, untuk Desa Pesanggrahan dan Desa Sumbergondo, terdapat perangkat desa yang maju sebagai bacakades. Sementara bacakades dari unsur petahana terdapat di Desa Bulukerto, Desa Pesanggrahan dan Pandanrejo.

Bagi perangkat desa yang maju sebagai bacakades, harus mengajukan cuti kepada kades, terhitung sejak mengambil formulir pendaftaran. Sementara bagi kades yang kembali mencalonkan, izin cuti diajukan kepada kepala daerah terhitung sejak ditetapkan sebagai cakades.

“Masa cuti kades sampai dengan ditetapkannya kades terpilih. Pemungutan suara dan perhitungan akan digelar pada 28 Agustus nanti,” imbuh dia.

Secara keseluruhan, total daftar pemilih tetap (DPT) di lima desa peserta pilkades serentak sebanyak 26.830 pemilih. Rinciannya Desa Pandanrejo sebanyak 4.610 pemilih, Desa Pesanggrahan sebanyak 9.736 pemilih, Desa Bulukerto sebanyak 4.949 pemilih, Desa Sumbergondo sebanyak 3.253 pemilih. Serta Desa Sumber Brantas sebanyak 3.535 pemilih.

Jumlah DPT tiap desa menentukan besaran anggaran yang akan dikucurkan Pemkot Batu. Dari segi anggaran, Pemkot Batu menyediakan bantuan keuangan khusus (BKK) senilai Rp850 juta untuk mendukung pelaksanaan pilkades serentak di lima desa. Selain itu, dialokasikan pula anggaran senilai Rp350 juta dari APBD.

Iwan menuturkan, anggaran tahun ini lebih besar dibandingkan tahun 2019 lalu. Pada 2019 lalu, anggaran pelaksanaan pilkades untuk 11 desa diperkirakan menelan biaya sekitar Rp854 juta.

Meningkatnya kebutuhan anggaran, tak lepas dari pandemi Covid-19. Sehingga saat pelaksanaan pemungutan suara nanti harus menerapkan protokol kesehatan. Serta tiap TPS hanya dibatasi 500 pemilih saja. Diketahui, total TPS untuk pelaksanaan pilkades serentak sebanyak 66 titik tersebar di lima desa.

“Kalau dulu kan cuma satu, difokuskan di balai desa. Sekarang per desa ada beberapa TPS. Makanya anggarannya ikut meningkat,” ujar Iwan.(der)