Pandemi Covid-19 Pengaruhi PAD Pemkab Malang dari Sektor Pajak Hotel

Plt Kepala Bapenda Pemkab Malang, Made Arya Wedanthara. (Toski D).

MALANGVOICE – Di masa pandemi Covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dari sektor pajak hotel, tempat hiburan dan restoran mengalami penurunan.

“Berdasarkan Aplikasi Sistem Informasi Pengolaan Pajak Daerah Mandiri (Sipanji), sampai saat ini jumlah perolehan pajak hotel baru mencapai sebesar 6 persendari target sebesar 8 persen untuk triwulan pertama,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Malang, Made Arya Wedanthara, saat ditemui awak media, Senin (15/2).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Malang ini menjelaskan, dengan aplikasi Sipanji tersebut para pelaku usaha dapat langsung membayarkan pajak hotel, tempat hiburan dan restoran sesuai akupansi yang ada.

“Jadi, salam setiap transaksi sudah terlihat, misal jumlah penghasilan hotel itu Rp3 juta ya sudah 10 persennya distorkan buat pajak. Untuk itu saya berharap pengusaha agar taat pajak, dan tidak meninggalkan Protokol Kesehatan selama masa Pandemi Covid-19 ini,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Made, dirinya berharap para pelaku usaha untuk selalu mentaati peraturan yang ada, bahkan tetap menjalankan Protokol kesehatan, meski hingga saat ini belum ada kebijakan subsidi terhadap hotel, restoran dan hiburan yang terdampak pandemi Covid-19.

“Karena kebijakan subsidi belum ada, maka ya sudah kalau tidak ada pengunjung maka pajak tidak dibayarkan,” terangnya.

Akan tetapi, lanjut Made, dengan aplikasi Sipanji tersebut dapat meminimalisasi adanya penyelewengan keuangan negara, karena semua transaksi keluar masuk pajak sudah dilakukan secara online dan memperbanyak sistem cashless (tanpa uang tunai).

“Sampai saat ini kita (Bapenda) sudah memenuhi 107 bilik pajak, jumlah tersebut sesuai yang ditargetkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tukasnya.

Sebagai informasi, Bapenda Pemkab Malang di tahun 2021 ini mendapat target pajak hotel sebesar Rp 4,2 miliar, jumlah tersebut naik dua kali lipat dari target pajak hotel di tahun sebelumnya (2020) yang mencapai Rp 1,7 miliar.(der)