MALANGVOICE – Pengungkapan pabrik narkoba sintetis di Kelurahan Gadingkasri, Klojen, Kota Malang merupakan clandestine laboratory narkotika terbesar di Indonesia.
Pengungkapan pabrik narkotika berdasarkan pengembangan yang dilakukan joint operation dipimpin Bareskirm Mabes Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan, sebelumnya gudang penyimpanan narkotika ditemukan di Apartemen Kalibata City Jalan Raya Kalibata Nomor 60 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata barang itu berasal dari Jawa Timur.
Baca Juga: Gin Gin Cafe Tawarkan Suasana Baru Nikmati Kuliner Sambil Lihat Pemandangan 360 Derajat Kota Malang
Ribuan Pecinta Honda Vario 160 Malang Meriahkan Parade Vario 160
“Tembakau sinte atau gorila yang berhasil disita dengan berat total 23.712,2 gram dan 394 gram serbuk putih kecoklatan yang diduga bahan baku tembakau sintetis tersebut dikirim dari Jalan Bukit Barisan, Klojen Kota Malang,” kata Komjen Pol Wahyu Widada.
Mendapat informasi itu, tim kemudian menuju ke sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan, Klojen, pada 2 Juli 2024. Sekitar pukul 12.10 WIB, dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada Clandestine Laboratory.
Hasilnya diamankan 5 tersangka atas nama FP (21) warga Perum Sukaraya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, AR (21) Desa Karang Rahayu, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, SS (28) Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, YC (23) dan DA (24) Desa Waluya, Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi.
Selain itu polisi juga menyita sebuah instalasi laboratorium yang berisikan alat-alat atau mesin-mesin seperti mesin pengaduk campuran (mixer), electric heater yang dilengkapi Thermostat, alat-alat destilasi (labu destilasi, pemanas, termometer, kondensor, konektor, statif adaptor, penampung, dan pembakar).
Ada juga ditemukan alat penyaring yang dilengkapi dengan pompa vakum, timbangan digital, mesin pencetak pil atau tablet, peralatan pendingin (freezer), dan Benzil, Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, natrium borohidrid, Aseton, Methanol, Asam Klorida, tepung perekat dan hasil produksi berupa 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil ekstasi.
“Sementara barang bukti yang diamankan dari Malang, berupa 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil ekstasi, 40 kg bahan baku sintetis setara dengan 2 ton produk jadi,” lanjut Kabareskrim.
Sementara barang Bukti Prekursor Narkotika 200 (dua ratus) liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir extacy, 21 (dua puluh satu) kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 kg Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.
“Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kg tepung perekat, 2 (dua) unit Mesin Pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat) selain itu tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan,” terangnya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, mengajak warga Jawa Timur untuk menjaga wilayahnya. Ia berharap peredaran narkotika tidak ditemukan kembali.
“Saya berpesan kepada warga masyarakat Jawa timur mari bersama sama menjaga Jatim dari bahaya narkoba,” ungkapnya.(der)