MALANGVOICE– Tim Gabungan meliputi Satpol PP, Polri, TNI serta OPD terkait kembali menggelar razia miras ilegal. Dari operasi gabungan itu disita sebanyak 131 botol miras ilegal dari sejumlah toko yang berada di dua kecamatan Kota Batu, yakni Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo.
Ratusan miras yang disita itu dibawa ke kantor Satpol PP Batu. Pemilik toko yang terjaring razia miras tersebut akan diminta datang dan memberi keterangan kepada penyidik/PPNS pada 20 Juni.
Kepala Satpol PP Batu, Abdul Rais menjelaskan, operasi tersebut sebagai langkah preventif oleh Pemkot Batu di tempat rawan. Menurutnya, operasi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan rutin yang dilakukan tim gabungan dalam rangka mengurangi peredaran miras ilegal di Kota Batu.
“Ini memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif minuman beralkohol yang bisa disalahgunakan oleh anak-anak di bawah umur,” imbuh dia.
Baca juga:
Jaga Kelestarian Lingkungan, Jasa Tirta I dan PT PLN Nusantara Power Tanam 10 Ribu Bibit
Pemkab Siapkan Lahan 300 Hektare untuk Kawasan Industri
Tersangka Pabrik Miras Ilegal Mengaku Sewa Bangunan untuk Produksi Permen
Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai memberikan apresiasi terhadap kinerja tim gabungan pemberantasan miras ilegal dalam mendampingi satpol PP untuk melancarkan kegiatan operasi yang rutin dilakukan di wilayahnya.
Terlebih saat ini Pemerintah Kota Batu juga berkomitmen untuk menekan peredaran minuman keras ilegal agar tidak bisa digunakan utamanya untuk para anak-anak yang dibawa umur. Selain itu juga mengancam kesehatan dan merusak masa depan serta lebih besar untuk beresiko terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat.
“Pemerintah Kota Batu telah berkomitmen untuk menekan peredaran minuman keras ilegal, operasi gabungan seperti ini akan lebih sering ditingkatkan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dikonsumsi anak-anak di bawah umur agar masa depan generasi penerus kota Batu tidak salah ambil langkah ke depan,” kata Pj. Aries.
Ia berpesan kepada seluruh orang tua maupun masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungannya, jika terdapat toko minuman keras ilegal agar segera melapor ke Pemerintah Kota Batu maupun ke Polres Batu untuk menghindari dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Peran serta masyarakat melaporkan apabila ada penjualan minuman keras legal adalah bagian kepedulian bersama khususnya melindungi masyarakat kota Batu terhadap peredaran minum keras ilegal.
“Kita ingin Kota Wisata Batu ini sebagai kota wisata untuk semua termasuk bagi keluarga yang ingin berwisata dan juga masyarakat Kota Batu yang menginginkan kedamaian, ketenangan, nyaman serta tertib untuk semua apalagi kita akan menghadapi pilkada, kita ingin tidak ada yang mengganggu dan mencederai proses pilkada dengan hal-hal yg tidak kita inginkan bersama,” pungkasnya.(der)