Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi Akibat Narkoba

Ilustrasi pil koplo (foto: Ayun/MVoice)
Ilustrasi pil koplo (foto: Ayun/MVoice)

MALANGVOICE – Oknum perangkat desa di wilayah Malang Selatan, tepatnya di Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) ditangkap polisi akibat narkoba jenis sabu.

Penangkapan oknum perangkat desa yang diketahui berinisial D tersebut dibenarkan Camat Sumawe, Agus Nuraji.

“Benar, yang tertangkap itu perangkat Desa Kedungbanteng dua minggu lalu. Perangkat itu berinisial D,” ucap Agus, kepada Mvoice, Sabtu (22/1).

Baca juga: Lengkapi Unit Kerja PMI Kota Batu, UDD Bakal Dibangun Tahun Ini

Agus menjelaskan, dengan adanya penangkapan perangkat tersebut, Pemerintah Kecamatan Sumawe tengah menyusun berita acara atau laporan yang akan di kirimkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Inspektorat, dan Bupati Malang.

“Saya sudah meminta ke Kepala Desa (Kades) Kedungbanteng untuk membuat laporan yang akan kami teruskan ke DPMD, Inspektorat dan Bupati Malang,” tegasnya.

Sementara itu, Kades Kedungbanten, Kecamatan Sumawe, Suwarno, ketikan dikonfirmasi melalui telepon selulernya maupun WhatsApp belum merespon hingga berita ini ditulis.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Mvoice, penangkapan perangkat Desa Kedungbanteng tersebut merupakan pengembangan kasus Narkoba oleh Satreskoba Polresta Malang Kota, pada Kamis (6/1) sekitar pukul 12.00, di Jalan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Dari tangan D, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok A Mild berisi 1 (satu) buah pipet kaca, 4 (empat) buah potongan sedotan plastik, dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, sabu seberat 0,79 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna  hitam.(end)