MALANGVOICE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang terus berupaya agar masyarakat memiliki KTP Elektronik atau E-KTP. Pasalnya, mulai Oktober mendatang, seluruh pelayanan publik seperti pengurusan BPJS, Samsat dan sebagainya, mendasarkan pada E-KTP.
“Mulai Oktober pelayanan BPJS dan sebagainya mendasarkan diri pada E-KTP sehingga kami harus jemput bola untuk pelayanan rekam BPJS,” kata Metawati Ika Wardhani, beberapa menit lalu.
Salah satu cara yang kini sedang diintensifkan adalah pengurusan di tiap kantor kecamatan pada Sabtu dan Minggu yang notabenemerupakan libur kerja. Dikatakan, pengurusan E-KTP pada dua hari itu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang pencatatan kependudukan dan catatan sipil.
“Warga saat ini bisa mengurus E-KTP pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.30 wib di Kantor Kecamatan dengan hanya membawa KTP lama dan foto kopi Kartu Keluarga saja, tanpa pengantar RT/RW,” bebernya.
Dijelaskan, rekam E-KTP pada Sabtu dan Minggu dilakukan untuk penduduk yang belum pernah melakukan rekam sejak 2011 hingga tahun ini dan tidak berlaku untuk perpanjangan, sebab berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 bahwa E-KTP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Selain cara membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu, cara yang sudah dilakukan adalah dengan mendatangkan petugas ke tiap kelurahan untuk melakukan survei secara door to door. “Kami lakukan survei, jika memang dalam saru kelurahan jumlah warga yang punya E-KTP masih rendah, maka kami akan terus tingkatkan intensitasnya,” ujarnya.
Dikatakan jugahasil data survei itu kemudian disesuaikan dengan database yang sudah ada, setelah itu jika ada data yang berbeda maka akan dilakukan kroscek sebelum data akan dialihkan ke masing-masing kelurahan untuk diverifikasi ulang pembuatan E-KTP.
“Karena itu saya mengimbau kepada masyarakat yang belum mempunyai E-KTP agar mengurusnya, karena untuk pelayanan publik saat ini sudah didorong supaya semuanya menggunakan KTP-el. Jika belum punya, warga akan diminta untuk mengurusnya terlebih dulu,” ungkapnya.
Wali Kota Malang, H. Moch Anton, juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan itu untuk melakukan rekam E-KTP karena sangat berguna bagi masyarakat untuk pengurusan berbagai macam kebutuhan.
“Saya imbau kepada masyarakat agar bisa menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin, dengan harapan semua warga bisa memiliki atau sudah melakukan rekam E-KTP pada tahun ini,” kata Abah Anton.
Sementara itu saat ini Kemendagri sedang gencar melakukan imbauan kepada masyarakat agar waspada dan tidak terperdaya dengan situs cek E-KTP yang sedang marak diperbincangkan di media sosial, sebab situs itu bukanlah situs buatan pemerintah.
Beberapa hari terakhir, beredar di sosial media dan pesan elektronik, mengenai situs yang diklaim dapat mengecek data penduduk dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dikatakan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah, jika data dalam situs tersebut tidaklah valid, tidaklah valid karena data tidak dari Dispendukcapil, sehingga jika ada warga yang mengakses situs itu lalu memasukkan NIK, maka sangat rawan disalahgunakan.
“Situs pemerintah tidak menggunakan .com melainkan .go.id, sehingga kami imbau kepada masyarakat agar tidak akses web tersebut,” kata Zudan.