MALANGVOICE – Sebanyak 140 ribu masyarakat Kabupaten Malang tidak mengantongi E-KTP. Hal tersebut lantaran keterbatasan blanko yang dicetak langsung dari pusat.
Kepala Dispendukcapil, Purnadi, mengatakan, akibat keterbatasan blanko ini, pihaknya terpaksa mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara. Masa berlakunya hingga 6 bulan. Apabila tak kunjung mendapatkan E-KTP, nantinya perlu diperpanjang kembali.
“Kalo ada materialnya pasti sudah dicetak, masalahnya blankonya terbatas,” kata Purnadi kepada MVoice.
Sampai sekarang baru ada 35 E-KTP yang dicetak dari jumlah wajib E-KTP sebanyak 1,9 juta. Purnadi mengklaim bahwa 1,8 juta warga Kabupaten Malang telah selesai melakukan perekaman atau punya tanggungan tidak sampai 10 ribu wajib E-KTP.
Dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil blanko ke Jakarta. Apabila blanko yang diberikan sesuai dengan jumlah Suket, Purnadi meyakini pencetakan E-KTP cepat selesai.
“Tetap kami layani, tapi untuk perekaman saja. Kami prioritaskan cetak E-KTP yang sudah memiliki Suket,” paparnya meyakinkan.(Der/Yei)