Meriah, Kejari Kepanjen Lelang 25 Barang Sitaan!

Suasana pendaftaran lelang di halaman parkir Kejari, Kepanjen. (fathul)

MALANGVOICE – Setelah ditunggu-tunggu peserta, lelang barang sitaan negara sebanyak 25 items akhirnya dilaksanakan dengan kehadiran pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

Ke-25 items itu meliputi kendaran bermotor yang terdiri dari tiga unit truk, satu unit pick up, satu unit elf, satu unit mobil box, dan tujuh unit sepeda motor. Kemudian ada barang lain seperti mesin kapal, genset, dan handphone berbagai merk.

“Sebenarnya jadwal lelangnya sudah sejak November lalu, tapi ada kesalahan administrasi, sehingga diundur sekarang,” ungkap Kasubag Pembinaan Kejari Kepanjen, Basri, kepada media.

Salah satu truk yang dilelang adalah Mitsubishi AG 9762 UG yang dihargai mulai Rp 45 juta, dengan uang jaminan sebesar Rp 9 juta bagi masing-masing peserta lelang.

Kemudian satu unit truk Toyota Dyna N 9357 UE dengan harga Rp 18 juta dan limit Rp 9 juta. Ada juga 1 unit sepeda motor Vespa tanpa surat dan tanpa nomor polisi, harga minimal Rp 1,5 juta dengan limit Rp 300 ribu.

Suasana langsung heboh saat barang pertama diumumkan. Satu persatu peserta mengangkat tangan dengan harga tertentu, lalu dibalas peserta lelang lainnya, hingga mencapai harga tertinggi.

“Lelang terbuka, bisa diikuti siapapun yang memenuhi ketentuan. Kalau tadi ada yang protes, sudah kita akomodir dalam pendaftaran lanjutan, sehingga sudah masuk,” imbuhnya.

Barang-barang yang dilelang merupakan hasil rampasan yang sudah inkrah, sehingga tidak dilengkapi surat-surat, seperti BPKB dan STNK. Karena itu Basri berpesan kepada pemenang lelang agar tidak menuntut surat-suratnya ke kejaksaan.