Merasa Kecewa Soal Kerja Sama Proyek Pembangunan, Polinema Diadukan ke Polisi

Kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra, Rudy Murdany, membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota pada Senin (30/5). (Istimewa)

MALANGVOICE – PT Fadil Rahma Samodra mengadukan Politeknik Negeri Malang (Polinema) ke Polresta Malang Kota. Pengaduan itu terkait kerja sama kontrak pembangunan gedung kuliah pada tahun 2021 silam.

Kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra, Rudy Murdany, mengatakan, pagu pekerjaan jasa konstruksi pembangunan gedung Kuliah Jurusan Akutansi dan Administrasi Niaga Tahap I itu sebesar Rp34 miliar.

Ia menjelaskan awalnya awalnya PT Fadil Rahma Samodra join bersama CV Dyvy Jaya Sakti mulai dari proses penawaran, ikut lelang tender pembangunan hingga menjadi pemenang lelang. Dan sebagai informasi, PT Fadil Rahma Samodra sebagai Lead Firm Kerjasama Operasional (KSO).

Akan tetapi saat terpilih sebagai pemenang lelang, CV Dyvy Jaya Sakti tidak diikutkan dan hanya PT Fadil Rahma Samodra ditetapkan sebagai pemenang tunggal.

“Karena itu, hari ini kami mengadukan Polinema ke Polresta Malang Kota. Materi pengaduan, karena tidak dicantumkannya KSO ataupun joint operation dengan CV Dyvy Jaya Sakti,” jelasnya.

Rudy mengindikasikan ada cacat hukum dalam pelaksanaan proyek itu sehingga merasa kecewa.

“Karena di awal proses dalam dokumen penandatanganan kontrak, sudah tidak benar. Secara mutatis mutandis, pelaksanaan proyek itu juga cacat hukum. Namun kenapa dilanjutkan dan klien kami yang disalahkan hingga diputus kontrak,” lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Polinema belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena belum mendapat informasi resmi dari kepolisian.(der)