Menyeberang ke Indonesia Tanpa Dokumen, Nelayan Filipina Ditindak Imigrasi Malang

Pimpinan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Malang menindak satu orang imigran gelap asal Filipina, Nomer (41).

Nomer ditindak karena masuk dan tinggal di Indonesia tanpa izin. Dijelaskan Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Eko Julianto, Nomer sudah empat tahun berada di Indonesia dan tinggal di dalam kapal di pesisir pantai Sendangbiru.

“Dia seorang nelayan, masuk ke Indonesia tak pakai dokumen lewat jalur tikus. Mulai Kepulauan Riau, Kupang, dan terakhir ke Jawa di Sendangbiru,” katanya.

Nomer sebenarnya memiliki inisiatif melapor ke kantor imigrasi Malang setelah empat tahun, namun karena tak memiliki dokumen, ia akhirnya ditindak sesuai peraturan.

“Dia tahu kalau melanggara aturan. Tapi karena tidak punya dokumen ya kami tindak. Sekarang sudaj proses sidang dan menunggu vonis saja,” kata Eko.

Nomer dituntut hukuman 5 tahun penjara. Ia didakwa melanggar Undang – Undang nomor 6 Tahun 2011 Pasal 119 ayat 1 Tentang Kepemilikan Visa.

Selain itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mendeportasi 13 imigran karena overstay. Kebanyakan dari negara Timor Leste dan berstatus pelajar atau mahasiswa.(Der/Aka)