Mengaku Hanya BAB, Pria Paruh Baya Ketakutan Tepergok Satpol PP Kota Malang di Panti Pijat

MALANGVOICE – Ada kejadian unik saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Malang melakukan operasi cipta kondusif (Cipkon) di bulan ramadan 1444 hijriah.

Kejadian itu saat Satpol-PP Kota Malang melakukan operasi Cipkon di sejumlah panti pijat, mendapati salah satu pelanggan tertangkap basah hendak memakai jasa pijat salah satu wanita.

Pria paruh baya tersebut kedapatan sedang memakai jasa pijat yang berbeda di ruko di daerah Jalan Ahmad Yani Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Baca juga:
Operasi Satpol-PP Kota Malang Amankan Puluhan Liter Miras Oplosan

Kurir Jadi Korban Penganiayaan saat Antar Paket COD

Polresta Malang Kota Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat, Ungkap 513 Kasus

Mengetahui hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, langsung menanyai pelanggan tersebut.

Sontak pelanggan yang mengenakan jaket hitam itu terlihat ketakutan, dan terbata-bata mengaku hanya buang air besar.

“Iya pak maaf saya hanya buang air besar saja, maaf pak,” ujar pelanggan itu.

Rahmat pun kembali menegaskan apa yang diperbuat pelanggan itu, dan pelanggan itu lagi-lagi meminta maaf dan meminta untuk dibiarkan pulang.

“Sudah saya bawa ke kantor saja ya ini soalnya melanggar aturan,” tegas Rahmat.

Pelanggan itu spontan meminta maaf, dan meminta supaya tidak dibawa ke Kantor Satpol-PP Kota Malang

“Jangan pak saya cuma buang air besar mohon maaf,” aku pelanggan itu.

Lantaran merasa kasian, Rahmat bersama beberapa anggota Satpol PP Kota Malang melepaskan, terlebih terapis wanita mengatakan kasihan dengan yang pelanggan itu.

“Jangan, kasihan bapak itu. Saya aja yang diperiksa,” kata terapis itu.

Sementara Rahmat langsung memeriksa dan menjelaskan ke terapis itu, bahwa selama bulan Ramadan panti pijat merupakan salah satu yang dilarang buka.

“Saya jelaskan tadi kalau tidak boleh buka selama bulan Ramadan, karena merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pelakscnaan kegiatan Ramadan dan Idul Fitri,” tegas Rahmat.

“Nah SE itu menindaklanjuti dari perintah Sekda Provinsi Jawa Timur, seluruh kabupaten, kota, bupati dan wali kota,” tambahnya.

Terlebih, lanjut Rahmat, dalam perintah Sekda Provinsi Jawa Timur yang ditindaklanjuti dengan SE Wali Kota Malang tersebut disebutkan selain pinta pijat yang dilarang buka adalah penjual minuman beralkohol dan tempat hiburan malam.

“Jadi panti pijat ini saya pasang stiker tutup sementara. Stiker ini untuk pemberitahuan,” tukasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait