MCW Sinyalir Jual Beli Bangku PPDB, Begini Penjelasan Dikbud Malang

MALANGVOICE – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Malang memang sudah usai. Penerimaan ini dari jalur kepindahan, afirmasi, dan prestasi lomba atau rapor, serta zonasi.

Hanya saja selesainya PPDB berbuntut banyak keluhan yang datang. Keluhan itu berupa tidak munculnya data asal sekolah SD Swasta di website pendaftaran, juga disinyalir adanya dugaan jual beli kursi PPDB di Jalur afirmasi.

Malang Corruption Watch (MCW) meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang agar transparan dalam pelaksanaan PPDB. Selain itu melakukan investigasi dugaan permainan kursi PPDB jalur afirmasi yang disinyalir ada praktik jual beli bangku.

MCW mengaku menerima beberapa aduan mengenai silang sengkarut PPDB Tahun 2021 tersebut. Berikut catatan MCW terkait permasalahan PPDB jalur afirmasi, seperti dilansir dari laman resmi mcw-malang.org

– Pada saat diumumkan hasil PPDB jalur afirmasi, beberapa calon murid yang mendaftar di SMPN 25 Kota Malang ada yang dinyatakan tidak lolos seleksi. Padahal kuota untuk jalur afirmasi di SMPN 25 pada saat itu 18 siswa, namun yang tertera pada website hanya 5 peserta yang lolos.

– Pada saat calon wali siswa tersebut datang ke sekolah, pihak sekolah beralasan bahwa tidak lolosnya calon murid tersebut karena didaftarkan pada pilihan kedua, SMPN 25 Kota Malang bukan pilihan pertama. Padahal sudah jelas latar belakang munculnya pilihan satu, dua dan tiga adalah pilihan opsional.

– Pengadu sebagai calon Wali murid akhirnya mengadu ke pos aduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, dan disarankan untuk bertemu dengan Kepala SMPN 25 Kota Malang secara langsung. Calon wali murid akhirnya datang ke SMPN 25 Kota Malang untuk menyampaikan penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke sekolah.

– Pihak sekolah akhirnya mengklarifikasi melalui pembicaraan telepon dari Disdikbud. Akhirnya pada tanggal itu juga, siswa tersebut diloloskan oleh sekolah di jalur afirmasi dan langsung mendaftar ulang.

-Bahwa terdapat kejadian janggal dalam kejadian ini adalah, kepala sekolah memberitahukan jika kejadian tersebut jangan disebar kepada calon wali siswa-siswa lain yang juga mendaftar di SMPN 25 namun tidak lolos. Kecuali jika calon wali murid tersebut yang menanyakan sendiri. Tentu ini mengkonfirmasi adanya pengelolaan yang bermasalah dalam proses PPDB Kota Malang tahun ini.

– Disaat itu pula jika jalur afirmasi yang lolos di SMPN 25 sejumlah 6, maka seharusnya masih tersisa 12 kursi yang kosong. Namun tidak ada kejelasan penggunaan sisa kuota tersebut sehingga disini terdapat dugaan indikasi jual beli kursi semakin terlihat.

Oleh karena itu, MCW mendesak Dikbud Pemkot Malang agar melakukan investigasi guna mendalami dugaan permainan kursi PPDB Jalur Afirmasi di SMPN 25 Kota Malang.

Selain itu, MCW mendorong kepada pihak sekolah menengah pertama dalam melakukan penerimaan siswa baru jalur zonasi ini tidak menjalankan praktik yang merugikan masyarakat Kota Malang untuk dapat mengakses pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang, Suwarjana mengatakan, pelaksanaan PPDB di jenjang SPM tersebut tidak ditemukan adanya dugaan praktik jual beli bangku.

“Tidak ada itu. PPDB sudah online, jadi gak mungkin ada praktik seperti itu,” tegasnya singkat saat dihubungi MVoice, beberapa waktu lalu.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait