Masih Izinkan Warga Manfaatkan Tanah, Danlanud Bakal Perbarui Surat Perjanjian

Danlanud Abdulrachman Saleh usai pertemuan (Tika)
Danlanud Abdulrachman Saleh usai pertemuan (Tika)

MALANGVOICE- Mediasi sengketa tanah Dengkol antara Lanud Abdulrachman Saleh, warga Desa Dengkol, Pemkab Malang dan jajaran Forkopimda Kabupaten Malang akhirnya membuahkan hasil.

Danlanud Abdulrachman Saleh, Marsma TNI Djoko Senoputro menjelaskan, masalah sengketa lahan seluas 300,6 hektar ini sudah selesai. Warga Dengkol juga bisa menggarap tebu di lahan yang dipersengketakan.

“Petani tetap bisa menggarap. Kewajiban kami tetap melindungi warga,” jelas Djoko ditemui di ruang Wabup lantai dua, usai mediasi, Senin (15/8), siang.

Djoko menjelaskan, agar petani dapat menggarap lahannya tanpa menimbulkan masalah, pihaknya dan juga perwakilan warga akan memperbarui kerja sama lagi.

“Warga boleh panen, boleh tanami boleh manfaatkan. Nanti kita perbarui kerja sama. Bahkan kami juga akan membantu tenaga ahli dan bantuan kepada warga agar bisa meningkatkan hasil pertaniannya,” tegas dia.