Maraknya PMK, Pemkab Malang Siapkan Skema Kelonggaran Pasar Hewan

MALANGVOICE – Meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat Bupati Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang penutupan sejumlah pasar hewan.

Belum genap SE itu berjalan sebulan, Pemkab Malang melakukan evaluasi dengan menghadirkan sejumlah perwakilan pedagang

Tujuannya agar para pedagang mengetahui dampak-dampak yang muncul terkait pergerakan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga saat ini.

Dalam evaluasi tersebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) tidak menepis mewabahnya PMK ini berdampak cukup besar terhadap peternak.

“Kalau dihitung-hitung dampak yang besar itu ya peternak. Pedagang memang terdampak, tapi tidak besar, seperti tidak bisa berjualan atau karena ekonomi. Jadi kami akan evaluasi,” ucap Plt Kepala DPKH Kabupaten Malang, Nurcahyo, Rabu (25/5).

Selain itu, lanjut Nurcahyo, dalam evaluasi tersebut juga dibahas Standard Operational Procedure (SOP) jika pasar hewan kembali dibuka.

Beberapa SOP yang tengah disiapkan adalah sterilisasi pasar hewan, pengecekan kesehatan ternak yang masuk, sterilisasi kendaraan pengangkut ternak dan beberapa hal lainnya.

Namun hal tersebut masih perlu diujicobakan sebelum secara resmi dilakukan.

“Masih akan diujicobakan ya. Jadi belum sekarang. Kalau kemungkinan ada yang terjangkit (PMK) ya akan langsung kita tutup (pasar hewan),” ujarnya.

Sekarang, lanjutjya, SOP nya masih disusun, nanti kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, yang akan menunggu perkembangan hingga tepat selama 14 hari SE tersebut diberlakukan, yakni hingga 26 Mei 2022 mendatang.

“Kita akan melihat dulu, sampai tanggal 26 besok, tepat 14 hari setelah SE itu dikeluarkan. Kita akan melihat masa inkubasi dari food and mood disieases, itu sampai 14 hari, apakah memungkinkan melonggarkan pasar hewan,” katanya.

“Tapi perlu kita lihat, untuk level pusat dan provinsi apakah masih melakukan pengetatan pasar hewan,” tandasnya.(end)