MALANGVOICE – Polres Malang menetapkan MR (25) sebagai tersangka. Mantan pelatih cabor Taekwondo Kabupaten Malang ini tersangkut kasus pelecehan seksual.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/8) kemarin, MR langsung ditahan.
MR diduga melakukan tindakan asusila terhadap ES yang tak lain adalah muridnya di taekwondo ketika berusia 16 tahun. Saat ini, korban berusia 20 tahun. Kasus ini sendiri mencuat ke publik sejak Januari 2022.
Baca juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan dan Asusila Atlet TI Berlanjut, Terlapor Belum Akui Perbuatannya
“Secara modus operandi, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengajak korban untuk berhubungan badan, dengan memberikan janji manis dan iming-iming untuk menikahi korban,” ucap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi ketika dikonfirmasi pada Selasa (16/8)
Menurut Donny, pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo di Kecamatan Gondanglegi.
Korban yang tak terima ajakan pelaku kemudian mengadukan perisitiwa yang ia alami ke atasan klub taekwondo yang menaungi korban hingga ke Ketua Umum KONI Kabupaten Malang.
Dalam keteranganya, korban mengaku dipaksa diajak melakukan hubungan badan oleh pelaku. Bahkan, korban juga mengutarakan jika dirinya mendapati beberapa cobaan pelecehan.
“Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan club taekwondo mereka” jelasnya.
Polisi kemudian menemukan fakta ada tindak percobaan pelecehan juga dilakukan MR kepada rekan-rekan korban. Selain melakukan penahanan kepada tersangka, penyidik juga telah melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Atas perbuatannya, ia (pelaku) dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” pungkasnya.(der)