Kasus Dugaan Persetubuhan dan Asusila Atlet TI Berlanjut, Terlapor Belum Akui Perbuatannya

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Christian Bara’langi. (Mvoice/Doc.Humas Polres Malang)

MALANGVOICE – Kasus dugaan persetubuhan dan asusila yang dilakukan oknum mantan pelatih Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Malang terus berlanjut.

Polisi tetap berusaha untuk menyelidiki kasus ini, dan telah meriksa delapan orang termasuk terlapor yang berinisial MR (25).

“Terlapor (MR) sudah kami periksa, dan sampai saat ini masih tidak mengakui perbuatannya itu,” ucap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Bara’langi, Selasa (15/2).

Donny menjelaskan, meski MR sudah diperiksa dan belum mengakui perbuatannya, Satreskrim Polres Malang tetap berusaha untuk menyelidiki kasus ini.

“Kami saat ini mengacu pada alat bukti untuk menentukan status hukum kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Dua alat bukti itu, lanjut Donny, nantinya yang akan menentukan status hukum MR dalam kasus tersebut.

“Ada dua alat bukti. Apa saja (alat buktinya), nanti akan kami gelar,” tegasnya.

Sementara itu, proses penyelidikan kasus ini, polisi sudah meriksa delapan orang termasuk terlapor atau MR. Selain itu, kini polisi juga menunggu hasil visum dari korban.

“Delapan orang itu ya korban sendiri, keluarga dari korban, sahabat korban. Dan kami sekarang masih menunggu hasil visum,” tandasnya.

Sebagai informasi, MR sendiri dikabarkan melakukan dugaan persetubuhan dan asusila terhadap tiga muridnya, yakni ES (18) RDS (20) dan RJ (20).

Persetubuhan itu dilakukan pada tahun sekitar 2016 lalu saat salah satu korbannya, yakni ES masih berusia di bawah umur.

Sebenarnya kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada September 2021 lalu, namun salah satu korbannya, RJ merasa tidak terima dan ingin meneruskan kasus ini ke ranah hukum.(end)