MALANGVOICE – Tokoh masyarakat dan mantan kepala dusun (kasun) Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang datangi Polres Malang, Rabu (26/6). Mereka menanyakan perkembangan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Kanigoro.
Salah satu pelapor yang juga mantan kasun, Nur Kholis mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan kepolisian sejak 15 Januari lalu. Dengan dugaan adanya tindak pidana kejahatan korupsi yang dilakukan Mantan Kades Kanigoro inisial S.
“Kami pikir ada dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan kepala desa. Selama beliau menjabat ia melakukan korupsi DD, ADD serta masalah tanah khas desa,” terangnya.
Baca Juga: Polisi Temukan Indikasi Dugaan Pidana Laka Kerja CV Manunggal Pakisaji
Jalin Kerja Sama Luar Negeri Kembangkan Produk Susu di Kabupaten Malang
Nur menjelaskan, S menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro selama tiga periode, yakni tahun 2007 – 2013, 2013-2019 dan 2019-2025.
Namun pada 2023 S mengundurkan diri dari Kades untuk maju DPRD Kabupaten Malang.
Kemudian pada tahun 2019 yang seharusnya dirinya sudah berhenti menjadi kepala desa dan tidak memilik hak untuk mengolah desa. S justru menyewakan Tanah kas desa (TKD) kepada pengelola hingga 2025 mendatang.
“Penyewaan tahun 2019 jadi dia menyewakan sebelum jadi kades lagi, sebelum terpilih. Karena dia punya pemikiran pasti jadi (kepala desa), berarti penyewaan itu dilakukan tahun 2019 hingga tahun 2025 hingga sampai saat ini ya belum keluar, masih digarap penyewa,” ungkapnya.
Nur menambahkan ada dugaan kejahatan lain. Yaitu terdapat beberapa perangkat desa yang direkrut mantan kades tersebut dengan syarat harus membayar hingga puluhan juta rupiah.
“Perangkat desa yang di SK (surat Keputusan)kan oleh pak kades itu, dimintai bayaran, dimintai uang antara Rp50 sampai 60 juta,” ujarnya.
Dugaan lain juga terkait dugaan kasus penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2020 lalu. Kasus itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Malang namun justru membeku hingga saat ini.
“Karena itu apakah kami bertanya, mantan Kades Kanigoro ini memang kebal hukum. Kami berharap penegak hukum di wilayah kabupaten Malang ini mengurus tuntas masalah ini, karena apa masyarakat berharap penegakan hukum itu tetap dijalankan. Sehingga tidak ada kesan bahwa ada orang seperti dia yang sepertinya kebal hukum,” imbuhnya.
Sementara untuk tanah TKD yang diduga masih dikelola oleh pengelola tersebut senilai Rp1 miliar. Sedangkan untuk DD dan juga ADD yang diduga digelapkan oleh mantan kades ini kurang lebih mencapai Rp5 miliar.(der)
“Kalau seluruhnya kami menduga mulai DD dan ADD kemudian gratifikasi, kemudian penyalahgunaan tanah kas Desa itu mencapai kurang lebih Rp 5 m,” pungkasnya.(der)