LPBH NU Minta Polisi Usut Tuntas Pengunggah Video Pasangan ‘Gancet’

MALANGVOICE – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Malang meminta Polres Malang untuk mengusut tuntas pengunggah video pasangan gancet yang sempat menghebohkan warganet.

Menurut LPBH NU, konten berjudul AZAB BERZINA PASANGAN INI GANCET || K3l4MINY4 GAK BISA LEPAS’ yang berdurasi kurang lebih 50 menit itu dinilai telah melanggar hukum.

Meski video itu bertujuan dakwah, visual yang menampakkan dua sejoli saling tindih di atas kasur itu juga terkesan pornografi.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Gus Idris Nekat Unggah Video Zina Gancet

Ketua LPBH NU Kabupaten Malang, Achmad Khusairi mengatakan konten video yang diunggah melalui kanal YouTube milik Gus Idris Official itu melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1.

“Jangankan video yang jelas menampilkan orang sedang berbuat zina, gambar ilustrasi yang mengarah ke pornografi, juga dianggap melanggar hukum,” ucapnya, Jumat (10/9).

Baca juga: Ponpes An-Nur 2 Bululawang Jadi Venue Serbuan Vaksinasi

Apalagi, lanjut Khusairi, video tersebut tampaknya dibuat untuk tujuan dakwah Islam, dan terlihat tidak elok apabila mengandung unsur pornografi.

“Kami sebagai bagian dari NU menganggap video itu tidak pantas digunakan sebagai sarana untuk berdakwah,” jelasnya.

Baca juga: Sanusi Optimistis Pekan Depan Kabupaten Malang Turun ke Level 2

Khusairi berharap, agar Polres Malang segera melakukan penindakan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Idris Al Marbawi dan timnya.

“Dia (Idris) kan sudah tersangka atas kasus sebelumnya. Seharusnya tanpa adanya laporan pun polisi bisa menindak, karena yang bersangkutan terbukti sudah mengulangi perbuatan melanggar hukum,” terangnya.

Baca juga: Wali Kota Malang Terima Penghargaan Leader In Smart Governance

Sebagai informasi, sebelumnya Idris Al Marbawi terlibat kasus penyebaran video hoax akibat mempublikasikan konten video dirinya tertembak senjata api dalam kanal YouTube-nya.

Berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian video penembakan itu terbukti tidak benar alias hoax.

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Restui Pemangkasan Anggaran Mamin dan Perdin

Atas kasus tersebut, Idris Al Marbawi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan Idris kooperatif atas penyelidikan polisi.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait