MALANGVOICE – Aparat penegak hukum (APH) terkesan lamban menindaklanjuti perkara bantuan sosial hasil temuan BPK yang melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Malang.
Penilaian itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LiRA) Malang Raya, M. Zuhdy Achamdi, Selasa (7/9).
Menurutnya, perkara tersebut bersifat terbuka. Artinya, banyak petunjuk yang dapat digunakan untuk mengurai perkara itu, meskipun, tidak banyak pihak yang mau membuka mulut.
Baca juga: Inspektorat Kabupaten Malang Anggap Temuan BPK tentang Bansos Selesai, Padahal…
“Petunjuknya banyak. Sebenarnya kasus ini tidak sulit, jika saja semua pihak berkomitmen untuk membongkar kasus ini,” terang pria yang akrab disapa Didik ini.
Menurut Didik, seharusnya APH bisa memanggil mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Malang, Nurhasyim untuk dimintai keterangan, karena kasus ini terjadi pada tahun 2020 yang saat itu masih menjabat sebagai Kadinsos.
“Untuk urusan bansos itu kan leading sectornya Dinsos, sehingga orang yang paling bertanggung jawab itu Kadinsos,” ujarnya.
Baca juga: LiRa Malang Dukung Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Temuan BPK RI Soal Bansos
“Kalau yang bersangkutan itu dipanggil dan diperiksa, maka kasus tersebut akan terlihat terang benderang bahkan sangat mungkin dapat dikembangkan,” ulasnya.
Didik bahkan menyampaikan, LiRa Malang Raya siap membantu APH jika dibutuhkan, untuk ikut mengurai benang merah dalam permasalahan Bansos tersebut.
Apalagi tindakan yang menjadi temuan BPK tersebut dilakukan pada tahun 2020, atau interval waktu kurang lebih baru 1 tahun.
Baca juga: Kejari Kabupaten Malang Siap Tangani Temuan BPK tentang Ketidaksesuaian Anggaran Bansos
“Tindakannya kan tahun 2020, lalu ada audit, dan akhirnya menjadi temuan BPK pada tahun 2021, kenapa kasus ini tidak diikembangkan. Padahal dibalik ini sangat mungkin ada rentetan kasus yang lebih besar lagi,” tegasnya mempertanyakan.
Untuk itu, lanjut Didik, dirinya meminta kepada APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang yang telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk terus mengembangkan kasus ini.
“Harus terus berjalan. Kalau setiap tindakan seperti ini tidak diproses hanya karena pelakunya bersedia mengembalikan uang, maka tidak menutup kemungkinan akan membuka peluang oknum yang lain akan melakukan hal serupa,” tukasnya.
Baca juga: Lagi, Menko Marves Perpanjang PPKM Hingga 13 September 2021
Kemudian disambung, “Ya anggap iseng-iseng berhadiah, syukur-syukur kalau tidak ketahuan, karena mereka beranggapan bisa hilang unsur pidananya jika kerugian negara dikembalikan”.
Sinyalemen Didik ini berkait erat dengan sikap Dinsos Kabupaten Malang yang mengembalikan kelebihan bayar Rp862.500.000 ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Malang.
Dengan pengembalian kelebihan bayar tersebut, pihak Inspektorat maupun Dinsos Kabupaten Malang menegaskan perkara ini sudah selesai dan clear.
Baca juga: Meski Pandemi Covid-19, Bapenda Kabupaten Malang Optimistis Penuhi Target Pajak PBB
“Padahal jika mengacu pada pasal 4 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut,” urainya.
Dia menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan saja.
Selain itu, lanjutnya, merujuk pada pasal 2 UU 31 tahun 1999, dijelaskan jika unsur yang dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil.
Dalam kasus ini disinyalir telah adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
“Dengan begitu, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi,” tukasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diunggah pihak Kejari Kabupaten Malang belum dapat memberikan pernyataan. Termasuk setelah pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.(end)