MALANGVOICE – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Malang, menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tentang bantuan sosial (Bansos) tidak bermasalah.
Bansos tersebut berasal dari belanja tidak terduga (BTT) di BPBD Pemprov Jatim bagi masyarakat Kabupaten Malang yang terdampak pandemi Covid-19.
Padahal dalam LHP BPK tahun 2021, program senilai Rp30 miliar yang disalurkan dalam tiga tahap, setiap tahap ada 50.000 KK sebagai penerima, ditemukan selisih anggaran Rp862.500.000.
Bantuan tersebut, diberikan dalam bentuk paket sembako, berupa 15 Kg beras, 1 Kg telur dan 2 liter minyak.
Ternyata di beberapa daerah ditemukan Bansos yang memiliki volume sama tersebar dengan dua nama berbeda.
Baca juga: LiRa Malang Dukung Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Temuan BPK RI Soal Bansos
Kejari Kabupaten Malang Siap Tangani Temuan BPK tentang Ketidaksesuaian Anggaran Bansos
Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang sudah bertindak.
Bahkan Kejari memanggil sejumlah pihak untuk mencari keterangan terkait kasus pengadaan packaging dan distribusi program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Provinsi Jatim melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang.
Bedasarkan hasil penelusuran Mvoice di dua wilayah yang berbeda, ditemukan dua bantuan diterima pada tahun 2020 dengan volume yang sama, namun dua nama berbeda.
Bansos berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Baca juga: 10 Pemain Arema FC Imbangi Perlawanan PSM Makassar
9 Tahap Pendaftaran Vaksinasi Dosis II Serentak di 17 Faskes Kota Malang
“Seingat saya ada dua kali bantuan dengan jumlah seperti itu (15 kg beras, 1 kg telur, 2 liter minyak goreng), dari Provinsi dan satunya dari Pemkab Malang. Itu pun datangnya tidak bersamaan,” ucap salah satu warga Kelurahan Dampit yang enggan disebutkan namanya.
Hal serupa juga terjadi di Desa Sengguruh. Dari sumber yang enggan disebutkan namanya, bantuan bahan pangan dengan volume seperti itu diketahui disalurkan pada sekitar bulan Mei 2020.
Ada dua daftar penerima bantuan yang dibedakan berdasarkan asal penyalur bantuan.
Baca juga: Penggali Kubur Akui Insentif Pemakaman Tak Pernah Sesuai Data
Totalnya ada 322 penerima. Rinciannya 241 penerima dari Pemkab Malang dan sebanyak 81 penerima bantuan dari Pemprov Jawa Timur.
Menurut Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, perkara tersebut sudah diselesaikan dengan pengembalian anggaran sebesar Rp862.500.000 dari Dinsos Kabupaten Malang ke Kas Daerah (Kasda).
Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti bahkan berpendapat, seharusnya hal itu tidak membuat Dinsos takut untuk tetap menjadikan Bansos sebagai salah satu instrumen dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang.(end)