Penggali Kubur Akui Insentif Pemakaman Tak Pernah Sesuai Data

Petugas pemakaman yang mengunakan baju hazmat didampingi petugas kepolisian melakukan pemakaman, (MG2).

MALANGVOICE – Pemberian insentif pemakaman protokol Covid-19 ternyata tidak pernah sesuai jumlah penggalian yang sudah diajukan sejak 2020 lalu.

Pengakuan itu disampaikan salah satu penggali kubur Anggi (28) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngujil, Bunulrejo, Kota Malang.

Dia mengatakan pada tahun 2020 mendapatkan tiga kali pembayaran insentif penggalian kubur.

Baca juga: KONI Kota Malang Miliki Ruang Fisioterapi Khusus Atlet

“Dapat tiga kali sejak Oktober, November hingga Desember tahun 2020. Pertama sembilan kali ngubur satu bulan cuma cair tiga kali, yang kedua tiga kali ngubur cair satu kali,” akunya.

“Terakhir atau pencairan ketiga, 15 sampai 16 ngubur cairnya malah nggak ada setengahnya, cuma lima sampai enam,” ujarnya, Ahad (5/9).

Lalu, pada tahun 2021 Anggi hanya menerima tujuh kali pemakaman di bulan Januari, tapi hingga kini belum bisa dicairkan.

Baca juga: The Legion Nutrition Jadi Sponsor Utama Arema FC

Ia sempat menanyakan insentif tersebut kepada juru kunci TPU Ngujil yang bertugas mengajukan pencairan kepada UPT Pemakaman DLH Kota Malang.

“Saat tanya ke juru kunci jawabannya itu masih menghabiskan dana 2020. Dan 2021 belum,” terangnya.

Beda versi Sutiaji
Penjelasan Anggi selaku penggali kubur berbeda dengan apa yang disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji sebelumnya.

Baca juga: Sikap Tegas Sutiaji Tindak OPD Nakal Apabila Terbukti Pungli

Sutiaji menerangkan insentif pemakaman Protokol Covid-19 sebesar Rp1,5 juta sudah diberikan secara rutin sejak tahun 2020.

Insenstif Rp1,5 juta itu dengan rincian Rp750 ribu untuk petugas penggali kubur dan Rp750 lainnya bagi petugas pemakaman.

Lalu, pada Mei 2021 hingga Agustus 2021 insentif belum dicairkan karena adanya keterlambatan penyerahan data pemakaman protokol Covid-19.

Sutiaji pun menegaskan tidak ada penyelewengan dana insentif pemakaman protokol Covid-19 dan dugaan Pungli yang disampaikan Malang Corruption Watch (MCW) melalui rilis Rabu (1/9) lalu.

“Jadi tidak ada yang namanya penggelapan. Sampai saat ini belum dibayar karena belum dicairkan dananya. Kalau pungli itu diluar kami, artinya ketika ada pungli akan kita tindak, siapapun yang melakukan pungli,” ucap Sutiaji, Jumat (3/9) lalu.(end)