Linmas di Kota Malang Diminta Aktif Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

Sosialisasi peredaran rokok ilegal kepada Linmas di Kota Malang. (Deny/MVoice)
Logo Pemkot Malang dan Satpol PP Pemkot Malang.

MALANGVOICE – Linmas di Kota Malang diberikan pelatihan dan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.

Hal ini dilakukan Satpol PP Kota Malang dan Bea Cukai dalam program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Hotel Santika, Senin (28/11).

Kepala Satpol PP Heru Mulyono, mengatakan, total ada 114 Linmas dari setiap kelurahan dikumpulkan agar bisa ikut memantau peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Dibagi Sistem Zona, Wajib Single Seat

Pertama Kali Binus Gelar Wisuda di Malang

Para Linmas diberikan sosialisasi. (Deny/MVoice)

Karena dari itu, para Linmas ini diberi tahu bagaimana bentuk cukai rokok asli dan yang palsu atau bekas.

“Jadi mereka bisa melaporkan atau informasi keberadaan rokok ilegal, nanti disampaikan ke kami dan akan ditindak Bea Cukai dan Satpol PP,” kata Heru.

Selain Linmas, dalam acara ini turut mengundang perwakilan dari unsur lain termasuk pabrik rokok Banyu Biru serta dinas OPD terkait.

Heru menambahkan, dari DBHCHT dipecah untuk penegakan hukum sebanyak 10 persen, paling banyak digunakan kesejahteraan dan sisanya 40 persen untuk kesejahteraan.

“Mereka (Linmas) tidak memiliki kewenangan untuk menindak, tapi mereka kan dekat dengan pelaku pengedar rokok ilegal, jadi bisa sangat membantu,” lanjutnya.

Masalah penindakan dijelaskan lebih lanjut kebanyakan rokok ilegal didapat dari Kabupaten Malang. “Sudah banyak ditindak, tapi barang rokok ilegal itu kebanyakan dari Kabupaten Malang,” jelas Heru.

Penyidik Kantor KPPBC Tipe Madya Malang, Beni Setiawan, mengaku sudah melakukan penindakan sebanyak 183 kali.

Ia mengungkapkan di toko kelontong masih didapati menjadi tempat penjualan rokok ilegal.

“Kami sita 13 juta lebih batang rokok ilegal dengan kerugian Rp7 miliar lebih dalam 2022 ini,” singkatnya.(der)