Stadion Kanjuruhan Dibagi Sistem Zona, Wajib Single Seat

Kondisi Stadion Kanjuruhan dari Luar. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Kementerian PUPR mengaudit Stadion Kanjuruhan dan 22 stadion di Indonesia Pasca-tragedi Kanjuruhan.

Direktur Prasarana Strategis Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Ir. Essy Asiah, mengatakan, audit dilakukan sesuai dengan arahan Presiden RI. PUPR berkordinasi dengan Sport Ground Safety Authority (SGSA).

Selain Kanjuruhan, ungkap Essy, evaluasi dilakukan di stadion yang menjadi lokasi pertandingan Piala Dunia U-20 Tahun 2023, baik digunakan sebagai arena pertandingan maupun tempat latihan.

“Kedua, stadion yang memiliki resiko tinggi yakni memiliki jumlah suporter atau penonton terbanyak selama pertandingan Liga 1 dan Liga 2 berlangsung, serta ketiga memiliki kapasitas besar,” ujarnya.

Baca Juga: Pertama Kali Binus Gelar Wisuda di Malang

Karang Taruna Diwajibkan Menjaga Moral dan Bentuk Wirausahawan Berjiwa Sosial

Dalam beberapa hasil evaluasi, lanjut Essy Asiah, hal utama yang perlu diperhatikan adalah pada kawasan stadion dipastikan memiliki pembagian zonasi yang jelas antara perimeter luar dan perimeter dalam yang difungsikan untuk menyaring penonton yang akan masuk ke dalam kawasan stadion.

“Tribun penonton dipastikan memiliki zonasi kategori penonton VVIP, VIP dan Reguler dan jenis kursi yang digunakan harus berupa single seat untuk meningkatkan kenyamanan penonton,” ujarnya.

Essy memaparkan pula bahwa dalam pengaturan perimeter di setiap stadion akan diatur sistem Zona 1 yakni kawasan area di dalam stadion, Zona 2 kawasan area penyangga atau buffer zone dimana area penonton bertiket akan masuk di stadion, serta Zona 3 kawasan paling luar area penonton bagi mereka yang telah bertiket dan tidak bertiket serta masyarakat umum.

Dalam evaluasi, juga disinggung tentang pelaksanaan operasional dan pemeliharaan stadion, dimana harus dikelola dengan SDM yang kompeten. Pengelola, imbuh Essy perlu diperkuat dengan Pertama, manajer keamanan dan keselamatan atau safety manager yang bertugas mengatur SOP keselamatan dan keamanan. Kedua, manajer pemeliharaan dan pengelolaan stadion yang bertugas mengatur SOP pemeliharaan dan pengelolaan stadion. Ketiga, peralatan dan perlengkapan perawatan rumput lapangan sesuai dengan standar PSSI dan FIFA.

“Pada saat pelaksanaan pertandingan, terutama yang berskala besar dan memiliki resiko tinggi, tim pengelola perlu bekerja sama dengan panitia penyelenggara dan pihak terkait lainnya untuk mengoperasikan perangkat stadion. Setiap pengelola perlu menyampaikan dengan jelas dan detil terkait perangkat yang tersedia di bangunan stadion dan cara pengoperasiannya kepada pihak penyelenggara dan pihak terkait lainnya,” paparnya.

Sementara Komisaris Arema FC, Tatang Dwi Arifianto, mengapresiasi sosialisasi tersebut dikarenakan banyak materi yang dapat dipergunakan sebagai bahan evaluasi sekaligus masuk dalam kerangka program pemulihan Arema FC.

“Tentu yang disampaikan pemerintah untuk kebaikan kedepan. Dan Arema FC siap untuk bersinergi dengan pemerintah daerah yang memiliki insfrastruktur stadion. Sosialisasi tentunya juga perlu untuk pelaksana pertandingan, juga untuk para suporter dan masyarakat umum, agar kedepan menikmati sepakbola sebagai hiburan yang aman dan nyaman,” tandasnya.(der)