Lewat Seminar Sistem Penegakan Hukum, Kembali Soroti RUU KUHAP

MALANGVOICE- RUU KUHAP terus mendapat kiritik dari akademisi. Terbaru Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) menggelar Seminar dan Diskusi Ilmiah bertajuk “Menata Ulang Sistem Penegakan Hukum: Tantangan dan Harapan” pada Selasa (18/2).

Dalam acara itu praktisi dan pakar hukum serta analis kebijakan publik turut memberikan pandangan. Mulai Prof Drs Andy Fefta Wijaya selaku Ahli Kebijakan Publik, Prof Dr I Nyoman Nurjaya selaku ahli Hukum Pidana hingga Ketua DPD FERARI Jatim, Didik Prasetyo.

Prof I Nyoman Nurjaya, menyatakan RUU KUHAP tidak hanya berkaitan dengan kelembagaan dan mekanisme penegakan hukum, tetapi juga harus memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Peras Pengasuh Ponpes di Batu

“KUHAP tidak hanya mengatur soal kewenangan dan mekanisme penegakan hukum, tetapi juga harus menjamin perlindungan HAM. Ini penting agar regulasi yang dibuat benar-benar adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Prof Nyoman.

Menurutnya, penegakan hukum yang ideal harus memberikan jaminan bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan, mulai dari pelapor, pengadu, tersangka, terdakwa, hingga korban tindak pidana.

Karena itu ia menyarankan sebaiknya setiap kebijakan selalu menyertakan saran dari akademisi maupun praktisi. Hal itu agar regulasi yang dihasilkan lebih harmonis.

“Dalam kajian akademik, kita harus mempertimbangkan asas hukum, norma hukum, teori hukum, doktrin hukum, hingga putusan Mahkamah Konstitusi serta konvensi internasional. Semua ini harus diintegrasikan dalam RUU KUHAP agar menciptakan sistem hukum yang seimbang dan tidak merugikan salah satu pihak,” tambahnya.

Sementara menurut analisis Ahli Kebijakan Publik Prof Drs Andy Fefta Wijaya memandang dalam penyusunan RUU ini harus dilihat sebagai bagian dari public needs atau kebutuhan publik. Bukan perkara soal public interest atau kepentingan publik.

Untuk menjamin public needs, menurut Andy, basis dasarnya adalah keadilan dan HAM memerlukan check and balance antar institusi dalam menjalankan fungsinya.

“Jadi, fokus kita jangan hanya kepada aktor-aktor penegak hukum seperti jaksa, polisi, tapi sejauh mana para korban, tersangka dan aktor lainnya mendapat pelayanan hukum yang adil. Kalau selama ini seperti kita tahu kan aksesnya terbatas,” ujarnya.

Sebab itu, selain soal kewenangan, alangkah baiknya kata Andy dalam pembahasan RUU KUHAP nanti juga berfokus pada penciptaan sistem yang harmonis. Ini, kata dia adalah momen penting bersama untuk menatanya. Bukan menjadikan mereka sebagai lembaga superbody, tapi lembaga yang terintegrasi dalam satu kesatuan sistem.

“Jadi aturan mainnya harus dikunci dulu ini agar jangan sampai ke depan, masing-masing lembaga gak jalan sendiri-sendiri dan ujung-ujungnya kembali ke suprioritas lembaga. Jadi sistem harmonis ini harus dibangun bareng, dengan penuh keterbukaan, akuntabilitas dan kolaborasi bersama,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait