Layangkan Somasi, Pedagang Unit I-II Pasar Induk Kota Batu Bersikeras Pertahankan Kiosnya

Pembongkaran kios pedagang yang berada di unit 4 Pasar Induk Kota Batu. Pembongkaran ini dilakukan menjelang realisasi revitalisasi pasar.

MALANGVOICE – Para pedagang di unit I dan unit II Pasar Induk Kota Batu melayangkan somasi kepada Pemkot Batu. Mereka menunjuk M.S Alhaidary sebagai kuasa hukumnya terkait somasi yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Munculnya teguran itu lantaran pedagang di unit I dan unit II tak rela bangunan toko dan kios dimasukkan dalam daftar lelang bongkaran. Pembongkaran gedung dikerjakan Aman Riadi yang ditetapkan KPKNL Malang sebagai pemenang lelang bongkaran aset pasar.

Alhaidary mengatakan berdasarkan dokumen dan bukti otentik yang ada. Bahwa bangunan toko dan kios di Pasar Besar Kota Batu yang ada di unit l-ll diperoleh dan ditempat para pedagang untuk berniaga dengan membeli dari PT Sumber Pembangunan Perkasa Sidoarjo. Selaku investor yang pembayarannya dilakukan secara mengangsur dengan fasilitas kredit pengusaha kecil dan mikro (KPKPM) pada Bank Jatim selaku kreditur.

“Pada tahun 1997 lalu, unit l-ll pasar besar Kota Batu pernah terbakar. Namun karena saat itu sedang krisis moneter, pemerintah tak memiliki dana untuk membangun ulang pasar yang terbakar. Karena tidak ada dana, akhirnya para pedagang mencari solusi pembangunan. Setelah mencari solusi, pembangunan bisa dilakukan dengan cara meminjam uang ke Bank Jatim dengan sistem kredit,” ujar Haidary.

Kata Haidary, meski bangunan kios itu berdiri di atas lahan milik Pemkot Batu, itu tak serta merta bangunannya juga milik pemkot. Karena berdasarkan asas hukum horizontale scheiding menyatakan bahwa bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah tersebut.

“Pembangunan pasar besar Kota Batu sebenarnya sangat ditunggu dan didukung oleh para pedagang. Meski begitu, tak serta merta dijadikan alasan Pemkot Batu untuk menjual lelang bangunan secara sepihak. Tanpa melibatkan dan persetujuan pedagang khususnya yang ada du unit l-ll,” ujarnya.

Kata dia, selain merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil dan immateriil bagi para para pedagang. Hal terebut juga masuk kategori sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM). Sebab itu, pihaknya selaku kuasa hukum menyampaikan somasi pertama kepada Pemkot Batu. Dia berharap selambat-lambatnya sepekan setelah surat somasi itu dilayangkan segala permasalahan terkait pelelangan umum bangunan unit l-ll pasar besar Kota Batu dan pembongkarannya bisa ditunda terlebih dahulu.

“Kami berharap ditunda terlebih dahulu, sampai ada kejelasan dan penyelesaian atas hak-hak para pedagang. Sehingga rencana pembangunan pasar besar Kota Batu yang merupakan salah satu program percepatan pemulihan ekonomi di sejumlah kawasan dapat terlaksana sesuai rencana. Tanpa menimbulkan gejolak yang berkepanjangan dan merugikan para pedagang,” beber dia.

“Apabila dalam tenggang waktu yang telah kami berikan tidak ada tanggapan atau upaya penyelesaian dengan para pedagang. Maka klien kami menjalankan haknya untuk melakukan legal action terhadap para pihak terkait, baik secara perdata maupun pidana,” sambung dia.

Sementara itu, merespon surat somasi tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M Chori menyampaikan jika pihaknya akan mempelajari surat somasi tersebut. Untuk melangkah ke kebijakan selanjutnya.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu. Apalagi surat somasi itu baru saja dilayangkan,” tandasnya.(der)