MALANGVOICE – Sidang lanjutan perkara mertua bernama Bambang Sugiarto (72) yang dilaporkan mantan menantunya Beni Jaya (38), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (25/10).
Sidang yang seharusnya digelar pukul 10.00 dengan agenda panggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan tersebut akhirnya digelar pukul 16.50.
Artinya, sidang tersebut molor hampir tujuh jam. Meski demikian para saksi-saksi tidak datang hingga dewan hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan depan.
Baca Juga: Kota Malang Siap Siaga Hadapi Bencana Mulai Tingkat RT/RW
Baca Juga: Pihak RSSA Bantah Covid Penyebab Meninggalnya Farzah: Disebabkan Multiple Trauma
“Mau bagaimana lagi, yang antre begitu banyak, ya kita terima, memang kondisinya seperti ini,” ucap Kuasa Hukum Bambang Sugiarto, Suhendro Priyadi SH MH, saat ditemui awak media di PN Kepanjen, Selasa (25/10).
Menurut Suhendro, sebenarnya dalam persidangan kali ini ada empat orang saksi yang seharusnya dihadirkan, tetapi tidak ada yang hadir.
“Hari ini (Selasa 25/10) itu jadwalnya memanggil empat saksi, satu pun tidak ada yang hadir. Jadi sidang ditunda minggu depan,” jelasnya.
Lebih jauh, Suhendro menyampaikan, pihaknya telah menerima surat dakwaan. Tetapi, pihak terdakwa dalam hal ini Bambang Sugiarto memilih tidak mengajukan eksepsi.
“Karena saya tidak menyatakan eksepsi di dalam dakwaannya, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” tukasnya.(end)