Kurir Ditangkap Polisi Usai Ranjau Sabu

Pelaku bersama barang bukti narkoba. (Istimewa)

MALANGVOICE – Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap kurir narkoba yang baru saja beraksi meranjau sabu pada Selasa (24/1) malam.

Pelaku berinisial RP alias Rendy (25) tak bisa berkutik ketika diamankan polisi di rumahnya, kawasan Kelurahan Polehan.

Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan, petugas mendapati gerak gerik mencurigakan dari pelaku dan segera membuntutinya.

Baca Juga: Ratusan Rumah Terdampak Gempa Tahun 2021 Silam Belum Terima Bantuan

Insiden Pelemparan Bus Arema, Pemain dan Asisten Pelatih Terluka

Ternyata benar, pelaku baru saja meranjau narkoba yang dipesan seseorang.

“Kami langsung mengamankan pelaku dan menggeledah rumahnya serta menemukan barang bukti,” kata Dodi.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah tiga klip plastik berisi narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang ternyata memiliki berat sekitar 16,29 gram. Selain barang bukti Sabu-sabu petugaa juga menyita satu unit timbangan digital, satu tas pinggang warna abu-abu dan satu unit HP oppo warna hitam.

Dari pengakuan pelaku, RP baru tiga kali melakukan aksinya ini di wilayah Malang Raya.

“Masih kami kembangkan lagi,” jelasnya.

Dengan demikian, RP dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku denvan ini terancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.(der)