KPUD Kabupaten Malang Tunggu Juknis KPU RI Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Anis Suhartini
Ketua KPUD Kabupaten Malang, Anis Suhartini. (Toski D)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI soal pelaksanaan Pilbup pada 9 Desember 2020.

“Sampai sekarang, kami belum menerima juknis atau PKPU dari KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada tersebut, mengingat Kabupaten Malang salah satu dari beberapa daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak,” ucap Ketua KPUD Kabupaten Malang, Anis Suhartini, saat dihubungi, Minggu (31/5).

Menurut Anis, dirinya belum bisa menyampaikan perihal kepastian tahapan pelaksanaan sebelum adanya juknis dari KPU RI terkait program, persiapan dan anggaran.

“Kami masih menunggu KPU RI dan petunjuk teknik pelaksanaan pilkada dan tahapannya sesuai standar new normal ditengah pandemi Covid-19 ini,” jelasnya.

Sebab, lanjut Anis, jika dilaksanakan, maka dirinya harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Malang, karena harus tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Untuk penjaga TPS apa harus menggunakan APD, atau hanya menggunakan face shield kami masih belum paham,” tukasnya.(der)