MALANGVOICE – Tiga TPS di Kota Malang dipastikan bakal jalani PSU atau pemungutan suara ulang, Kamis (25/4) mendatang. Ini menyusul rekomendasi Bawaslu yang menyimpulkan terjadi kesalahan coblosan di TPS 09 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing, TPS 14 Kelurahan Penanggungan, dan TPS 17 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen.
Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa mengatakan, PSU potensial terjadi di total tiga TPS, terbaru adalah temuan di TPS 17 Kelurahan Sukoharj. Sebab, terbukti ada tiga pemilih bermodal KTP elektronik tanpa dilengkapi dokumen A5 alias pindah pilih.
“Berdasarkan hasil penelitian, PSU yang kami rekomendasikan adalah terkait penggunaan KTP tidak sesuai domisili. Mereka warga luar Kota Malang. Untuk detailnya masih kami cek lagi,” kata Alim, Senin (22/4).
Disinggung apakah akan ada penambahan TPS berpotensi PSU, Alim menjawab diplomatis.
“Belum tahu,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Zaenudin mengungkapkan, pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang PSU tersebut. Bertambahnya satu TPS di Kelurahan Sukoharjo Klojen juga baru diterima pihaknya.
“Petugas KPPS di TPS 17 Kelurahan Sukoharjo kami undang hari ini. Untuk rapat koordinasi pelaksanaan teknik PSU. KPU siap menjalankan setiap rekomendasi Bawaslu,” kata Zaenudin
“Prinsipnya secara teknis kami akan menyiapkan segala sesuatunya terkait PSU, termasuk logistik pemilihan,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, untuk temuan di TPS 17 Kelurahan Sukoharjo itu, diakuinya ada selisih jumlah suara. Namun berapa selisihnya, belum dapat mendata rinci. Ia juga tak menampik memang ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihannya.
“Jadi ada pemilih seharusnya mendapat dua surat suara, tapi karena (KPPS) lalai atau tidak tahu, diberi lima surat suara. Cuman prinsipnya di dua TPS lain sama. Sehingga kami langsung ambil langkah cepat untuk mengambil persiapan PSU,” sambung dia.
Apakah permasalahan ini signifikan terhadap tahapan rekapitulasi yang sudah berjalan, Zaenudin mengaku tak dapat memastikannya.
“Kami tidak bisa menilai signifikan atau tidak. Kami hanya menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. Kami menjalankan proses perundang -undangan,” pungkasnya. (Der/Ulm)