KPU Kota Malang Terima Dana Hibah Rp55 Miliar untuk Pilkada 2024, Bawaslu Rp19 Miliar

MALANGVOICE – KPU Kota Malang menerima dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp55 miliar dan untuk Bawaslu Kota Malang sebesar Rp19 miliar. Besaran hibah ini ditetapkan dan dirasionalisasikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang untuk digunakan pada penyelenggaraan Pilkada di Kota Malang pada November 2024.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilakukan pada Jumat (3/11) antara Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dengan Ketua KPU Kota Malang; Aminah Asminingtyas dan Ketua Bawaslu Kota Malang; Mochamad Arifudin.

Wahyu mengatakan, penandatanganan NPHD ini sekaligus menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Malang terhadap pelaksanaan Pilkada di Kota Malang.

Baca Juga: Trial Game Dirt 2023 Start di Malang, Kroser Gaspol di Trek Panjang Rampal

Panggung Seru Bareng Grup Musik Ibu Kota Siap Goyang Warga Malang

“Penandatanganan NPHD ini menjadi atensi Pemerintah Kota Malang demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada nanti. Mudah-mudahan pesta demokrasi pada 2024 bisa berjalan dengan baik, sejuk, aman dan kondusif,” papar Wahyu. Terkait itu, Wahyu berharap dana hibah yang diberikan menghasilkan output yang sesuai untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada di Kota Malang.

Wahyu mengatakan, percepatan penandatangan NPHD ini menjadi instruksi Presiden. “Salah satu arahan Presiden pada rapat koordinasi pada Senin lalu adalah tentang pesta demokrasi pada 2024. Termasuk didalamnya penyelenggaraan Pilkada, ada KPU dan Bawaslu tentunya. Beliau memerintahkan bahwa NPHD harus segera diserahkan. NPHD ini melibatkan penandatanganan antara Pemkot dengan KPU dan Bawaslu,” terang Wahyu.

Hal ini, tambahnya, sejalan dengan Surat Edaran Mendagri pada 24 Januari 2023 dan 29 September 2023 yang meminta agar Pemerintah Daerah bersama dengan KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana amanat dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah.

“Sesuai arahan tersebut, kami selaku Pemkot Malang tentu segera menindaklanjuti. Karena ini akan terlaporkan hingga ke pusat. Secara terstruktur baik dari KPU dan Bawaslu melaporkan ke pusat, dan nanti juga ada laporan ke Mendagri,” tandas Wahyu.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait