KPU Batu Libatkan Lintas Sektor Institusi saat Pendaftaran Petugas Ad Hoc Pemilu 2024

MALANGVOICE – KPU Kota Batu menggelar sosialisasi dan koordinasi persiapan tahapan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu 2024, Kamis (10/11).

Pada tahap proses rekrutmen penyelenggara ad hoc, KPU bekerja sama dengan lintas sektor institusi meliputi Dinas Pendidikan, Diskominfo, Bakesbangpol serta BNN.

Komisioner KPU Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlinah menyampaikan, kebutuhan PPK di tiga kecamatan Kota Batu sebanyak 15 orang. Kemudian kebutuhan PPS yang tersebar di 24 desa/kelurahan sebanyak 72 orang. Dalam proses rekrutmen petugas ad hoc penyelenggara pemilu juga harus memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

Marlina menuturkan, KPU Batu masih menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait jadwal pendaftaran PPK-PPS. Diperkirakan pendaftaran petugas ad hoc penyelenggara pemilu dibuka akhir November 2022.

Masyarakat yang berminat dapat mendaftar secara online melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA). Aplikasi tersebut diluncurkan KPU RI pada 18 Oktober lalu melalui PKPU No 8 tahun 2022.

“Saat proses seleksi perekrutan, diharapkan jumlah pendaftar bisa dua kali lipat dari kebutuhan. Kalau tidak sampai dua kali lipat, kemungkinan masa pendaftarannya diperpanjang,” tutur Marlina.

Baca juga: Megathrust Korupsi di Kabupaten Malang Bakal Terjadi di OPD Lain?

Baca juga: Jalin Kemitraan, Maski Bantu Percepat Realisasikan Target PTSL 2025

Baca juga: Hujan Deras Tak Padamkan Semangat Aksi Solidaritas 40 Hari Tragedi Kanjuruhan

Ia menambahkan, pada aturan baru, PPK dan PPS tidak memiliki masa periode kerja. Aturan terbaru memperbolehkan mantan panitia penyelenggara pemilu dua periode sebelumnya mendaftar kembali. Pada proses seleksi juga memperhatikan riwayat kesehatan pendaftar. Mengingat beban tugas yang harus dihadapi saat Pemilu Serentak 2024.

“Jadi siapapun boleh mendaftar. Bagi panitia yang telah memiliki jam terbang di tahun 2014 dan 2019 juga bisa daftar kembali. Dihapusnya kebijakan periodisasi ini berdasarkan masukan sejumlah penyelenggara terhadap sulitnya merektur petugas di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan,” timpal dia.

Petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 akan mendapatkan keaikan honorarium. KPU RI memutuskan kenaikan honorarium bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Pemilu 2024, Tambah Honorarium Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan

Baca juga: Pemkot Batu Kucurkan Rp56 Miliar untuk Pilkada 2024

Baca juga: BKAD Anggarkan Rehabilitasi Rp200 Juta untuk Kebutuhan Gedung Logistik KPU Batu

Ketiga perangkat panitia pemilihan itu diatur dalam pasal 51 hingga pasal 72 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Kenaikan honorarium dituangkan dalam surat keputusan KPU RI tertanggal 7 September tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada. Menindaklanjuti SK Menkeu nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Pada Pemilu 2019, honorarium per bulan Ketua PPK sebesar Rp2,2 juta. Nantinya naik menjadi Rp2,5 juta bagi ketua dan Rp2,2 juta untuk anggota PPK. Begitu juga honorarium Ketua PPS yang sebelumnya Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta dan anggota PPS berhonor Rp1,3 juta.

Selanjutnya honorarium Ketua Kelompok Penyelnggara Pemungut Suara yang sebelumnya Rp500 ribu naik menjadi Rp1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.

“Saat proses rekrutmen KPU melibatkan beberapa pemangku kebijakan, seperti BNN, karena pendaftar PPK maupun PPS harus bersih narkoba. Lalu, Dinas Pendidikan untuk mengetahui keabsahan ijazah. Termasuk juga bantuan fasilitas ruangan sekolah untuk pelaksanaan CAT (computer assisted test),” imbuh Marlina.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait