KPK Sebut Ada Istilah ‘Pokir’ Dalam Kasus Indikasi Suap APBD-P Kota Malang 2015

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Anggota KPK saat obok-obok Kota Malang. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (18/10) mengagendakan pemeriksaan 10 orang saksi terkait kasus indikasi suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015.

Penyelidikan marathon dilakukan di Aula Mapolres Malang Kota sejak pagi tadi. Beberapa saksi itu sembilan di antaranya adalah anggota DPRD Kota Malang dan mantan Sekda, Cipto Wiyono.

Menurut Jubir KPK, Febri Diansyah, ada dua hal yang menjadi pokok pemeriksaan dari kasus yang menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jarot Edy Sulistiyono, dan Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

“Penyidik mendalami proses hingga pengesahan APBD-P 2015 termasuk indikasi penerimaan uang terkait pembahasan anggaran tersebut,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Masih dari keterangan Febri, KPK mendalami adanya dugaan penggunaan kata ‘Pokir’ atau pokok pikiran agar proses pembahasan anggaran berjalan lancar. “Apakah masih ada penerima lain, itu sedang didalami,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B, Abdul Hakim, yang masuk dalam 9 golongan saksi hari ini, mengaku pertanyaan penyidik KPK masih seputar kasus Arief Wicaksono. Ia tidak menyebut adanya Pokir. “Sama seperti yang dulu, mas,” singkatnya.

Saat ini, pemeriksaan masih berlanjut. Selain Abdul Hakim, beberapa saksi anggota DPRD lainnya adalah Subur Triono, Zainudin, Wiwik Hendri Astuti, Rahayu Sugiharti, Sukarno, Sahrawi, dan Mohan Katelu.(Der/Yei)