KPK Beber Alasan Penahanan Arief Wicaksono

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. (Muhammad Choirul)
Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Kamis (2/11) kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membeberkan alasan penahanan politisi PDIP itu. “Penahanan itu dilakukan karena ada pertimbangan subjektif dan objektif dari penyidik,” ungkapnya kepada MVoice melalui WhatsApp Messenger.

Dia memaparkan, secara objektif, perkara yang menyeret Arief Wicaksono memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Dalam hal ini, pria yang masih berstatus sebagai Ketua DPC PDIP Kota Malang itu diduga terlibat dalam dua kasus suap.

Pertama, dia diduga menerima suap dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono sebesar Rp 700 juta. Suap ini diberikan kepada Arief untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2015.
Sementara untuk perkara kedua, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman. Suap ini terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedung Kandang dalam APBD 2016 pada tahun 2015.

Atas dugaan itu, Arief sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

“Sedangkan secara subjektif, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatannya,” lanjut Priharsa.

Atas pertimbangan itu, Arief Wicaksono setidaknya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Kamis (2/11) kemarin. Itu semua, lanjut Priharsa, dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Hanya saja, dia menegaskan, selama 20 hari masa penahanan pertama itu, Arief Wicaksono tidak setiap hari menjalani pemeriksaan. Sementara itu, ditanya terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Priharsa belum membocorkan.

“Sejauh ini masih tersangka yang telah ditetapkan,” pungkasnya. Selain Arief Wicaksono, tersangka yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Priharsa ialah Jarot Edy Sulistiyono dan Hendarwan Maruszaman. Hanya saja, dua nama terakhir hingga saat ini belum ditahan.(Coi/Yei)