Kos Mewah Ini Tak Bisa Ditarik Pajak, Dispenda Kehilangan Potensi

Ilustrasi Kos
Ilustrasi Kos

MALANGVOICE – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang mengaku tak bisa menarik pajak kos mewah yang hanya memiliki kurang dari 10 kamar, karena terkendala aturan.

Ilustrasi Kos
Ilustrasi Kos

Kepala Pembukuan dan Pengembangan Potensi Pajak Dispenda, Tri Oky Rudianto, mengaku, saat ini sangat banyak jenis kos seperti itu (kurang dari 10 kamar), berdasar pendataan yang dilakukan pihaknya.

“Peraturan mengatakan, yang bisa ditarik pajak yakni kos di atas 10 kamar,” kata Oky.

Ia juga menambahkan, kondisi seperti itu menyebabkan potensi pajak yang besar akhirnya hilang. Padahal jenis kos di bawah 10 kamar ini biasanya justru menarik tarif di atas rata-rata pada umumnya.

“Kami berharap untuk kos tidak perlu ada batasan kamar, karena ini merupakan celah bagi kami menagih pajak,” tandasnya.

Meski belum menghitung pasti berapa besaran potensi pajak yang hilang, Dispenda berharap pemerintah segera mengganti rumusan pasal peraturan tersebut, karena fakta di lapangan menunjukkan banyak kos mewah justru yang memiliki kamar dengan jumlah kurang dari 10.