Korban Kebejatan Ayah Kandung Diberi Pendampingan Khusus

Ayah Gauli Anak Kandung Sendiri

MALANGVOICE – Siswi SMP (14), asal Bandulan, Sukun, Kota Malang bakal mendapat pendampingan psikolog. Hal itu guna memulihkan kondisi mental dan trauma pasca menjadi korban nafsu bejat ayah kandungnya sendiri, R (35).

Korban digauli R sejak masih duduk di kelas IV SD hingga saat ini. Beruntung aksi tak punya hati R telah terbongkar dan pelaku ditahan di Polres Malang Kota.

“Dia anaknya pendiam. Tapi tetap kami beri pendampingan,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yudha, Rabu (22/11).

Terkait berapa lama pendampingan yang bakal diberi, Ambuka belum bisa memastikan. Intinya pendampingan dilakukan sampai kondisinya benar-benar pulih. “Sekarang sudah bisa diajak komunikasi. Kasusnya ditangani unit PPA,” tandasnya.

Pelaku diketahui bekerja serabutan. Ia melakukan aksinya saat kondisi rumah sepi. Barulah beberapa hari lalu korban melapor ke keluarganya terkait perbuatan bejat ayahnya tersebut. Polisi segera melakukan tindakan dan menahan pelaku.

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena dikenai Pasal 81, Ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016, Tentang perlindungan anak. Karena R adalah ayah kandung, hukuman ditambah sepertiga.(Der/Aka)