MALANGVOICE – Korban pencabulan dan sodomi anak di bawah umur bakal terus didampingi unit PPA Polres Malang Kota bekerja sama denga P2TP2A.
Total sejumlah tiga anak yang masih duduk di bangku sekolah adalah korban dari kebiadaban dua orang pelaku, M dan AS. Parahnya lagi, M merupakan guru ngaji sedangkan AS adalah tukang kebersihan yang berada dalam satu ponpes di kawasan Sukun.
Kanit PPA Polres Malang Kota, Iptu Tri Nawang Sari, mengatakan, dari hasil visum pada korban disebutkan ada luka pada dubur sehingga murni sudah dilakukan sodomi.
“Korban sudah di rumah masing-masing, tapi terus kami pantau kondisinya,” kata Nawang.
Pendampingan yang dimaksud, jelas Nawang, berupa bimbingan psikologis dan mental sang anak. Pihaknya khawatir apabila tidak ditangani maksimal, akan menjadi pelaku pada dewasa nanti. “Takutnya seperti itu. Tapi kami terus pantau agar bisa kembali sedia kala,” lanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dua pelaku melakukan aksi bejatnya itu sejak Desember 2017 hingga April 2018. M bahkan mencabuli sebanyak 20 kali kepada korban. Beruntung ada salah satu korban yang melapor ke orangtuanya sehingga bisa diproses polisi.
Kini kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi dan diancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal penjara lima tahun dan maskimal 15 tahun.
Sedangkan untuk M ditambah 1/3 hukuman karena merupakan seorang pengajar. (Der/Ery)