Komplotan Curanmor Beraksi di 50 TKP Diamankan Polisi, Belasan Motor Jadi Barang Bukti

Polresta Malang Kota rilis hasil penangkapan kasus curanmor. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menangkap jaringan pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Malang Raya. Komplotan ini mencuri di 28 TKP.

Dua pelaku diamankan adalah Rofi alias Dableh (28), Rici alias Bejo (32) warga Malang, dan Jalal (53) asal Pasuruan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas di lapangan terhadap Bejo dan Dableh.

Baca Juga: Dukungan Kawan Gibran di Pasuruan Paling Meriah, All In Prabowo Menggema

BPN Terbitkan 40 Sertifikat Tanah Jalan Aset Milik Pemkot Batu

Dari pemantauan petugas kemudian membuntuti pelaku hingga 10 Januari 2024 menemukan lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian di Purwosari, Pasuruan.

“Jadi kami menemukan lokasi yang digunakan untuk menaruh hasil curian di tempat parkir milik Jalal. Sistemnya kendaraan ditaruh sana sampai ada pembeli kemudian diberi karcis agar bisa membawa kendaraan itu,” kata Danang, Rabu (31/1).

Dari pengungkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Dableh dan Bejo pada 28 Januari 2024 di wilayah Nongkojajar, Pasuruan.

Dijelaskan Danang, kedua pelaku ini sudah beraksi sejak September 2023 dengan total 28 TKP.

“Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Namun dari pengakuan TSK dalam seminggu dua sampai 3 kali maling motor di Malang Raya,” jelasnya.

Dari penangkapan ini polisi menyita 15 kendaraan. Sedangkan empat kendaraan lainnya sudah diambil pemiliknya. Saat ini Rofi alias Dableh masih diserahkan ke Polsek Turen karena untuk urusan pengembangan penyidikan.

Danang mengaku kendaraan hasil curian rata-rata motor matic dan dijual dengan harga bervariasi. “Kebanyakan matic karena paling mudah dirusak kuncinya. Dari pengakuannya sudah lebih 50 TKP,” imbuh Danang.

Diketahui Rici alias Bejo merupakan residivis kasus yang sama pada 2018 dan 2021. Ia bahkan baru keluar penjara pada September 2023.

Atas perbuatannya, Dableh dan Bejo dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Jalal disangkakan pasal 480 KUHP dengan 4 tahun penjara.(der)