MALANGVOICE – Komisi B DPRD Kota Malang menggelar hearing dengan para pemilik tenant dan manajemen Malang Plaza, Jumat (31/5).
Hearing ketiga ini membahas soal tuntutan pemilik tenant karena kompensasi imbas kebakaran Malang Plaza belum juga dipenuhi pihak PT Hakim Sentausa. Padahal waktu pembayaran kompensasi diberikan hingga awal Mei 2024 ini.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengatakan, para pemilik tenant merasa tidak ada itikad baik dari pihak PT Hakim Sentausa tentang pembayaran kompensasi yang sudah disepakati dari pertemuan sebelumnya.
Baca Juga: Dua Brand Besar Batal Investasi di Kota Malang karena Serangan Israel ke Palestina
Kurir Sabu Diduga Jaringan Lapas Dibekuk Polsek Blimbing
Diketahui kesepakatan sebelumnya pihak PT Hakim Sentausa bersedia membayar DP sebesar 20 persen dari total kerugian 13 para pemilik tenant.
“Kami fasilitasi dari para pemilik Malang Plaza dan pemilik tenant karena ada kesepakatan kedua pihak bahwa Malang Plaza melalui PT Hakim Sentausa berkenan bayar DP tapi sampai 1 Mei tidak ada realisasi,” kata Trio Agus.
Dari pertemuan ini Agus memberikan catatan kepada PT Hakim Sentausa karena tidak hadir dalam hearing karena suatu alasan.
Meskipun demikian Agus tetap akan memanggil PT Hakim Sentausa untuk mendapatkan penjelasan terkait kompensasi ganti rugi.
“Upaya kami untuk menyelesaikan secara keluargaaan. Karena keinginan pemilik tenant itu simpel karena ada kesepakatan kompensasi tidak 100 persen atau hanya DP nya saja,” ujarnya.
Apabila panggilan khusus kepada PT Hakim Sentausa kembali tidak diindahkan, Komisi B akan meminta bantuan dari kepolisian.
“Jangan sampai dilaporkan jadi masalah hukum. Kami usahakan minggu depan kami undang khusus PT Hakim Sentausa karena hari ini tidak hadir dan jadi catatan kami,” imbuh Trio.
Sementara itu kuasa hukum pemilik tenant, Gunadi Handoko, mengatakan kecewa dengan sikap PT Hakim Sentausa karena tidak konsisten dengan janjinya. Ia merasa pihak PT menggantungkan nasib ke-13 kliennya.
“Kami kecewa dari pihak PT Hakim Sentausa atau kuasa hukumnya tidak bisa hadir karena alasan persidangan. Itu menunjukkan itikad tidak baik. Kami sudah menunggu sampai 13 bulan,” kata Gunadi.
Gunadi menjelaskan, pihak PT melalui kuasa hukum sempat meminta perpanjangan waktu 2 minggu setelah tenggat waktu 2 Mei 2024 lalu untuk membayar kompensasi, namun hingga saat ini juga masih belum diselesaikan. Karena itu pemilik tenant meminta Komisi B kembali memfasilitasi pertemuan antar kedua belah pihak.
“Kalau semua upaya keluargaaan ini tidak berhasil ya kami ambil langkah hukum,” tegas Gunadi.(der)