MALANGVOICE– Masalah pemenuhan hak atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) tetap jadi perhatian serius Pemerintah Kota Malang. Merespon itu, pemerintahan inventarisasi fasum dan fasos, khususnya di perumahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, developer alias pengembangan perumahan terindikasi banyak tak memenuhi hak-hak warga atas fasum dan fasos. Seperti tempat ibadah, taman bermain anak, drainase dan ruang terbuka hijau. Padahal, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum telah jelas diatur bahwa fasum dan fasos wajib diserahkan oleh pihak ke tiga, termasuk pengembang yang melakukan pembangunan dan kawasan perumahan.
Demkian pula soal tanah makam. Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemakaman menjelaskan bahwa kewajiban pengembangan menyediakan lahan pemakaman seluas dua persen dari total lahan dalam site plan.
Wali Kota Malang Sutiaji dikonfirmasi MVoice mengungkap akan segera menuntaskan problem tersebut. Namun saat ini masih dilakukan inventarisasi terlebih dahulu. Setelah itu, pihaknya akan memediasi warga dengan developer yang diduga bermasalah.
“Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah saya minta inventarisir setelah itu dilihat regulasinya dan segera koordinasi dan media pun harus mengawal,” kata Sutiaji dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (1/2).
Disinggung kapan inventarisasi itu tuntas, Sutiaji belum dapat memastikannya. Sebab belum ada laporan resmi dari OPD terkait.
“Belum ada laporan,” pungkas Politisi Demokrat ini. (Hmz/Ulm)