Kepengurusan KONI Kota Malang Diserahkan ke Jatim

ilustrasi

MALANGVOICE – Kepengurusan KONI Kota Malang diserahkan ke KONI Jatim karena masa kepengurusan berakhir 31 Desember besok.

Sekretaris KONI Kota Malang, M Anang Fatoni mengatakan, sebenarnya masa kepengurusan berakhir pada Juni 2022 lalu, dan diperpanjang 31 Desember 2022.

“Karena ada Porprov di Juni sehingga tidak mungkin melaksanakan Musorkot dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022,” jelasnya, Jumat (30/12).

Baca juga:
Kamera E-TLE Ditambah, Angka Pelanggaran Lalin Meningkat

Pelawak Kondang Bakal Meriahkan Pesta Rakyat Taman Rekreasi Selecta

Ajak Masyarakat Bijak di Jagad Maya, Kejari Batu Sosialisasikan UU ITE

KONI Kota Malang sendiri pada 17 Desember lalu menggelar Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot), namun ditunda, karena ada pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.

Musorkot kemudian direncanakan digelar di Lanal Malang pada Kamis, 29 Desember 2022. Ternyata Lanal Malang tidak bisa jadi tempat Musorkot karena ada kegiatan internal.

Tempat Musorkot lantas dipindahkan ke Aula Untung Suropati Korem 083/BDJ, namun pihak Korem 083/BDJ, menolak karena ada kegiatan mendadak.

Baca Juga:
Puluhan Sopir di Terminal Madyopuro Curhat ke Kapolresta Malang Kota

Begini Cara Merawat V-belt Motor Skutik Agar Tetap Awet

Komunitas Honda Malang Tutup Tahun dengan Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

Menurut Anang, dengan berakhirnya kepengurusan KONI Kota Malang periode 2018-2022, maka dilimpahkan ke KONI Jawa Timur.

“Bagaimana kelanjutannya nanti dari Jawa timur mungkin akan menugaskan Plt Ketua KONI Kota Malang atau bagaimana kita tunggu,” jelasnya.

Anang menjelaskan, kewenangan Plt tersebut hanya bisa melakukan Musorkot. Tugasnya paling lama hanya enam bulan.

“Harapannya bisa melaksanakan sesuai AD/ART sehingga yang menjadi kegaduhan selama ini tidak terulang dan semuanya berjalan lancar. Semoga yang terpilih (Ketua KONI Kota Malang) nanti bisa memajukan olahraga Kota Malang,” terangnya.

Anang, berharap dalam pelaksanaan Musorkot, Plt yang ditugaskan bisa memulai seluruh tahapan dari nol. Mulai dari pemberitahuan ke cabor tidak boleh kurang dari 14 hari hingga harus ada penjaringan dari calon ketua.

“Karena Musorkot kemarin saya anggap sudah selesai. Jadi kita harus mulai dari nol, yakni mulai tahap pemberitahuan ke cabor tidak boleh kurang dari 14 hari. Harus ada penjaringan dari calon ketua yang ingin mendaftar itu saja kita harus patuh pada ADART,” bebernya.

Sementara untuk kekurangan Laporan Pertanggungjawaban KONI Kota Malang, Anang menargetkan pada 31 Desember 2022 sudah rampung, dan maksimal pada 5 Januari 2023 akan diserahkan ke Pemkot Malang selaku pemberi dana hibah.

“Untuk LPJ sampai saat ini semua masih melakukan tugas masing-masing melengkapi LPJ sampai 31 Desember 2022. Maksimal nanti 5 Januari 2023 akan kita serahkan ke Pemkot Malang selaku pemberi dana hibah,” tukasnya.(end)