Kena Operasi Narkoba, Kakek Ini Ngaku Cuma Coba-Coba

13 tersangka yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Malang. (Istimewa)
13 tersangka yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang, dalam waktu hampir dua pekan menggelar operasi rutin berhasil mengamankan 13 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dari 13 tersangka ini, ada satu tersangka yang berumur tua, yakni, Sarifudin (53) warga Desa Sumbertangkep, Dampit. Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa enam poket sabu-sabu lengkap dengan bong alias alat hisapnya.

Dalam pengakuannya, Sarifudin, diketahui bukan saja sebagai pemakai, akan tetapi juga sebagai pengedar.

“Saya pakai narkoba hanya coba-coba saja. Dulu pernah memakai, sekarang mulai lagi,” kata dia, ketika gelar perkara di Polres Malang, Jumat (14/3).

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan, operasi ini digelar mulai 1-13 April di wilayah hukum Polres Malang. Hasilnya mengamankan sembilan orang pengedar narkoba dan empat orang pengguna dengan jumlah barang bukti yang berjumlah total 13,02 gram.

“Data yang tercatat di Satreskoba, dari 13 tersangka dengan sembilan kasus, lokasi penangkapan didominasi di Kecamatan Dampit, sisanya Turen, Pakis dan Lawang,” ungkap Yade.

Ujung menjelaskan, rata-rata penggunanya merupakan pekerja swasta. Usianya variatif, mulai termuda 23 tahun hingga paling tua 53 tahun, dan latar belakang pendidikannya juga macam-macam. Namun, kebanyakan merupakan orang yang tidak menamatkan pendidikan, baik SD ataupun SMA.

“Kepada pengedar dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun. Sementara untuk pengguna, kami kenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman antara empat hingga 12 tahun,” tegas Ujung.(Der/Aka)