Kembalikan Rp2,1 M ke Negara, Tersangka Kasus Aset Pemkot Malang Tetap Disidang

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum. Tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng No.18, Gadingkasri, Klojen, diketahui mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Pengembalian uang itu dilakukan pada Selasa (11/11) dengan disaksikan pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka KS di Kantor Kejari Kota Malang.

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan 12 Tersangka Ricuh Aksi 30 Agustus

Meski begitu, Kejari menegaskan proses hukum tetap lanjut. Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko SH MH, menyebut penitipan uang pengganti itu memang jadi langkah baik, tapi tidak serta-merta menghapus kasusnya.

“Penitipan kerugian negara ini bukan pembebasan. Persidangan tetap jalan dan eksekusi hukuman tidak boleh dilupakan,” tegas Tri Joko, Selasa (11/11).

Ia menambahkan, publik perlu tahu bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti tuntutan pidana berhenti di situ.

Kasus ini bermula dari aset tanah milik Pemkot Malang seluas sekitar 513 meter persegi di Jalan Raya Dieng No.18. Lahan tersebut awalnya berizin sebagai tempat tinggal, tapi sejak 2011 malah digunakan untuk usaha restoran tanpa persetujuan resmi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 2.149.171.000.

Kini, tersangka KS (65), warga Surabaya, sudah ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Malang.

Selain uang tunai yang sudah dikembalikan, penyidik juga menyita beberapa dokumen penting sebagai barang bukti.

“Kerugian negara sudah dikembalikan 100 persen, jadi sementara kami hanya amankan dokumen pendukung,” jelas Tri Joko.

Kejari Kota Malang menegaskan, pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana. Kasus tetap disidangkan hingga tuntas.

Langkah ini disebut sebagai upaya menegakkan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik bahwa proses hukum tak bisa dibeli dengan uang pengganti.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait